Tak Punya Paspor, Pria Diduga WN India Mengaku Sudah 4 Tahun Jalani Ritual di Indonesia

Jumat, 25 Februari 2022 | 14:58 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar di Kecamatan Srengat, Kabupaten BlitarKOMPAS.COM/ASIP HASANI Kantor Imigrasi Kelas II Blitar di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pria diduga warga negara (WN) India mengaku telah empat tahun berada di Indonesia tanpa memiliki paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.

Pria tersebut mengaku mengikuti rangkaian ritual kebudayaan di Indonesia selama empat tahun terakhir. 

Pria berusia sekitar 45 tahun itu kini ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa petugas di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pekan lalu.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Blitar Raden Vidiandra mengatakan, pria tersebut mengaku masih membutuhkan waktu sekitar tiga tahun lagi untuk menuntaskan ritualnya di Indonesia.

"Pengakuan pria itu, dia masih butuh waktu tiga tahun ke depan untuk menyelesaikan rangkaian ritualnya," ujar Vidi kepada Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Kata Vidi, selama empat tahun terakhir, pria asal India itu melakukan ritual di pantai-pantai yang ada di Indonesia. Vidi tidak menjelaskan detail ritual yang dimaksud.

Baca juga: Pria Diduga WN India Ditahan karena Tak Punya Paspor, Mengaku Jalani Ritual di Indonesia

Namun, kata dia, sejauh ini pria tersebut mengaku telah melakukan ritual di pantai yang ada di Medan, Bali, Pangandaran, pantai selatan Malang, dan pantai selatan Blitar.

"Jadi ritualnya di pantai-pantai. Kebetulan ketika di Blitar untuk melakukan ritual di pantai selatan Blitar keberadaannya dapat kami deteksi," ujarnya.

Vidi mengatakan, saat diperiksa pria tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian kepada petugas.

Biaya hidup ditransfer istri

Meski tidak dapat menemukan dokumen perjalanan dan keimigrasian, Vidi mengaku pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat terkait pria India tersebut, antara lain, berupa foto kopi paspor.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kata Vidi, pria tersebut diduga sudah melanggar izin tinggal di Indonesia selama 1.444 hari atau persis empat tahun.


 

Selama empat tahun berada di Indonesia, ujarnya, pria tersebut mendapatkan kiriman uang dari istrinya yang berada di India setiap tiga bulan sekali.

"Dia memiliki istri yang sah di India yang memiliki usaha di bidang tekstil atau pakaian. Pengakuannya, tiga bulan sekali sang istri mengirimkan uang untuk living cost di sini," jelas Vidi.

Vidi menyebut, pria tersebut mengaku istrinya masih sanggup menyediakan biaya hidup untuk tiga tahun ke depan. Sehingga, ia bisa menyelesaikan ritual di sejumlah pantai di Indonesia.

Baca juga: Ditanya Soal Pemeriksaan di Polda Jatim, Begini Respons Wakil Bupati Blitar

Vidi menambahkan, Kantor Imigrasi Blitar masih mengumpulkan bukti-bukti guna mengajukan tuntutan pidana bersama kejaksaan terhadap pria India tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggar ketentuan keimigrasian tidak hanya dapat dikenakan sanksi administrasif berupa denda, penahanan dan deportasi, tapi juga dapat dijerat pasal pidana.

"Pasal 119 menyebutkan pelanggar ketentuan keimigrasian dapat dituntut pidana denda hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujarnya.


Penulis : Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani
Editor : Dheri Agriesta