Cerita Giri Pamungkas, Di-PHK Usai 4 Jari Hilang karena Kecelakaan Kerja, Menolak Tawaran Kembali ke PT

Jumat, 25 Februari 2022 | 13:20 WIB

Giri Pamungkas (27), buruh yang diputus kerja usai alami kecelakaan kerja.KOMPAS.COM/FARIDA Giri Pamungkas (27), buruh yang diputus kerja usai alami kecelakaan kerja.

KOMPAS.com - Giri Pamungkas (27), warga Karawang mengalamo pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak setelah kecelakaan kerja yang membuatnya kehilangan empat jarinya.

Giri sebelumnya bekerja di PT Hasil Raya Industri (HRI), Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Ia bercerita mengalami kecelakaan kerja pada 18 Agustus 2020. Setelah kecelakaan, ia diputus kerja secara paksa.

Giti mengalami cacat permanen dan tak bisa bekerja. Padahal ia adalah tulang punggung keluarga.

Saat di-PHK, ia sempat diiming-imingi untuk bekerja kembali. Namun dua tahun berlalu, pihak perusahaan tak kunjung mempekerjakannya kembali.

Baca juga: Dianggap Curhatannya soal PHK Sepihak Tak Benar, Giri Pamungkas Tolak Tawaran Perusahaan

Merasa down saat kehilangan empat jari

Giri bercerita sebelum kecelakaan terjadi, ia diminta mandor untuk memeriksa mesin pabrik yang mati.

Namun saat Giri melakukan pengecekan, mesin tiba-tiba menyala hingga terjadi kecelakaan kerja.

Selang satu menit, Giri diselamatkan oleh rekannya. Ia kemudian dilarikan ke RS Fikri Medika.

Giri kemudian dirujuk ke RS Lira Media untuk menjalani operasi. Untuk pemulihan, ia menjalani perawatan selama setahun.

Baca juga: Diminta Klarifikasi Soal PHK, Giri Pamungkas Tolak Tawaran Kembali Kerja

"Selama pengobatan saya hanya dibantu difasilitasi Jamsostek. Perusahaan hanya memfasilitasi," kata dia, Senin (14/2/2022).

Ketika kontrak habis, Giri sungguh kebingungan. Ia justru tak diperpanjang oleh perusahaan.

"Seharusnya kalau ada yang kecelakaan kerja seperti saya, itu tidak diputus kontraknya, justru jadi karyawan tetap. Itu kan ada ketentuannya dalam UU Ketenagakerjaan," ucap Giri.

Selama ia menganggur, Giri mengaku sudah dua kali datang kepada pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan belum memberikan kepastian.

Baca juga: Cerita Giri Buruh di Karawang, Kena PHK Usai Kehilangan 4 Jarinya Saat Bekerja

Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia bekerja sebagai gojek dengan motor matic yang dimodifikasi yakni gasnya mirip pedal gas mobil. Ia juga berdagang pakan ikan, burung hingga pakan kucing.

"Saya punya tiga adik yang masih sekolah menengah," kata Giri.


 

Perusahaan minta Giri lakukan klarifikasi

Pertemuan antara Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Disnakertrans Karawang, dan Manajemen PT Hasil Raya Industri, Senin (14/2/2022). Pertemuan itu membahas persoalan curhat Giri Pamungkas (27), buruh yang kena PHK sepihak setelah mengalami kecelakaan kerja.KOMPAS.com/FARIDA Pertemuan antara Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Disnakertrans Karawang, dan Manajemen PT Hasil Raya Industri, Senin (14/2/2022). Pertemuan itu membahas persoalan curhat Giri Pamungkas (27), buruh yang kena PHK sepihak setelah mengalami kecelakaan kerja.
Saat bertemu dengan Bupati Karawang pada Senin (14/2/2022), Direktur PT Hasil Raya Industri (HRI) Stephen Sutanto mengatakan tak menutup kembali perusahaan kembali mempekerjakan Giri.

"Memungkinkan (untuk dipekerjakan kembali. Stephen usai pertemuan dengan Bupati Karawang, Senin.

Sementara itu pada Kamis (17/2/2022), Sugih Sutanto, owner PT HRI mengatakan pihaknya bersedia kembali mempekerjakan Giri.

Baca juga: Di-PHK Sepihak Usai 4 Jarinya Putus karena Kecelakaan Kerja, Giri Tak Menyerah

Namun syaratnya adalah Giri harus meluruskan pernyataan yang dianggap tak benar, salah satunya adalah PHK sepihak,

"Salah satu syaratnya itu harus meluruskan dulu apa apa benar, yang enggak benar enggak usah. Kalau dia tidak meluruskan ini, ya dia tidak bisa berlanjut," kata Sugih.

Ia menegaskan secara aturan, tak ada yang dilanggar oleh pihaknya dan hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja.

"Kita perkejakan, kita perlakukan seperti karyawan lain, dia prestasi kita ikuti sesuai karier, kalau tidak benar akan kita perlakukan seperti karyawan lainnya," ungkap Sugih.

Baca juga: Curhatan Giri Pamungkas, Di-PHK Usai 4 Jari Hilang karena Kecelakaan Kerja

Giri disebut tolak surat penawaran

General Manager PT HRI Robertos Alfonso menjelaskan kronologi perselisihan perusahaannya dengan Giri.

Ia mengatakan pihak perusahana sudah memanggil Giri pada 16 Februari 2022 untuk rekrutmen sesuai standar operating procedure (SOP) perusahaan.

Saat itu Giri didampingi perwakilan serikat pekerja. Setelah proses rekrutmen selesai, perusahaan pun menyodorkan surat penawaran kerja.

"Namun Giri menolak surat penawaran," kata Alfonso.

Baca juga: Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau Resign Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, asalkan...

Ia membantah melakukan PHK sepohak. Menurutnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Giri telah berakhir. PKWT itu telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja.

Perusahaan menyebut memanggil Giri pada 6 Januari 2021 untuk menyampaikan surat pemberitahuan habis kontrak.

Sedang Giri menerima pemberitahuan berakhirnya kontrak Giri pada 21 Desember 2020. Sedang PKWT Giri berakhir pada 8 Januari 2021.

Pertemuan bipartit telah dilakukan namun tidak ada titik temu.

Baca juga: Buruh Curhat Kena PHK Usai Kecelakaan Kerja, Ini Tanggapan Perusahaan

Alasannya perusahaan mengklaim telah melakukah sesuai ketentuan dan PKWT Giri telah berakhir. Saat itu Giri ditawarkan menjadi karyawan dengan status PKWT.

Nmaun pihak Giri berpendapat bahwa PT HRI seharusnya memperkejakan kembali dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 153 ayat 2 huruf J.

Selain itu Alfonso juga membantah melakukan penindasan pada Giri.

Ia mengklaim pihaknya telah membawa Giri ke Rumah Sakit Fikri kemudian ke Rumah Sakit Lira Medika saat kecelakaan terjadi.

Termasuk membantu mengurus administrasi pelaporan kecelakaan kerja, membantu proses rawat jalan, sampai membantu proses mencairkan santunan BPJS Ketenagakerjaan, dan mengupayakan pengadaan tangan palsu.

Baca juga: Perusahaan Tawarkan Buruh yang 4 Jarinya Putus Bekerja Kembali, dengan Syarat...


 

Tolak tawaran kembali kerja

Pertemuan antara Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Disnakertrans Karawang, dan Manajemen PT Hasil Raya Industri, Senin (14/2/2022). Pertemuan itu membahas persoalan curhat Giri Pamungkas (27), buruh yang di PHK sepihak setelah alami kecelakaan kerja.KOMPAS.COM/FARIDA Pertemuan antara Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Disnakertrans Karawang, dan Manajemen PT Hasil Raya Industri, Senin (14/2/2022). Pertemuan itu membahas persoalan curhat Giri Pamungkas (27), buruh yang di PHK sepihak setelah alami kecelakaan kerja.
Pada Kamis (24/2/2022), Giri mengatakan jika ia menolak tawaran perusahaan untuk kembali kerja di PT HRI.

Giri berkata, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika Giri ingin kembali bekerja di PT HRI.

Salah satunyanya adalah perusahaan memintanya mengklarifikasi pernyataan soal PHK sepihak dan penindasan yang beredar di media sosial.

Menurut Giri, dirinya keberatan memenuhi syarat tersebut.

Ia menyebut pertemuan dengan PT HRI beberapa waktu lalu tidak menunjukkan itikad baik dari perusahaan.

Baca juga: 4 Jari Saya Hilang Saat Bekerja, lalu Saya Di-PHK...

Sebab, ia diminta menandatangani pernyataan klarifikasi pemberitaan dan curhatan dirinya. Padahal, curhatan itu menututnya benar adanya.

“Jadi, atas pertimbangan itu saya berpikir tidak mau bekerja di perusahaan itu dan lebih baik mengembangkan diri dengan berusaha," kata dia.

Sebagai gantinya, Giri menuntut ganti rugi sesuai aturan. Kendati dia menyebut ganti rugi tersebut tak akan mengembalikan empat jarinya yang hilang karena kecelakaan kerja.

"Ke depannya akan saya gunakan untuk modal usaha," kata Giri.

Baca juga: Pria di Kediri Coba Bunuh Diri dengan Senapan Angin, Diduga Depresi Kena PHK

Pihak Pemkab akan lakukan mediasi

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Jaelani mengatakan, Giri Pamungkas dan PT HRI belum saling sepakat terkait penyelesaian perselisihan.

“Belum ada kesepakatan. Giri keberatan untuk kerja lagi, dan perusahaan berharapnya Giri bisa kerja lagi,” kata Ahmad saat dihubungi.

Ia menyebut saat pertemuan, pihak pemerintah hanya memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.

Baca juga: Jalan Ditutup, 600 Pekerja Tambang Batu Bara di Kaltim Terancam di-PHK

Ahmad menyebut perusahaan berjanji akan mempekerjakan kembali dengan hubungan kerja PKWT (kontrak) selama 6 bulan, untuk penilaian. Setelah itu berdasarkan penilaian bisa diangkat menjadi PKWTT atau karyawan kontrak.

Hanya saja perusahaan meminta Giri mengklarifikasi pemberitaan leboh dulu. Karena itu, belum ada kesepakatan antara keduanya. Giri meminta diberikan uang kompensasi.

Sedangkan PT HRI belum ada opsi untuk memberikan kebijakan berupa biaya ganti rugi.

"Namun akan membahas hal tersebut terlebih dahulu dengan tim di internal manajemennya," kata Ahmad.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor : Khairina, Gloria Setyvani Putri)


Penulis :
Editor : Rachmawati