Pria di Tulungagung Ditangkap karena Pamer Alat Kelamin, Berdalih Dapat Bisikan Gaib

Kamis, 3 Februari 2022 | 22:50 WIB

Ilustrasi tangkap tanganSHUTTERSTOCK Ilustrasi tangkap tangan

KOMPAS.com - Polres Tulungagung menangkap AP (43), pria yang memamerkan alat kelamin sambil menaiki sepeda motor di jalanan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

Kapolsek Gondang AKP Suwancono mengatakan, aksi pelaku yang terekam video viral di media sosial Facebook.

Baca juga: Pamit Beli Sepatu, Warga Tulungagung Ditemukan Tewas

Polisi menangkap AP di sebuah warung kopi pada Rabu (2/2/2022).

"Pelaku ini kami amankan pada Rabu (2/2) kemarin di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung," kata Suwancono seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/2/2022).

Saat ditangkap, AP tak memberikan perlawanan. Pelaku pasrah dan digelandang ke Polsek Gondang.

Kepada polisi, pelaku mengakui sosok pria yang memamerkan alat kelamin dalam video viral di media sosial itu merupakan dirinya.

Namun, AP berdalih, melakukan tindakan itu karena mendapat bisikan gaib. Meski begitu, AP tak menjelaskan secara rinci di mana dan kapan mendapat bisikan gaib.

Polisi, kata dia, tak percaya begitu saja dengan pernyataan AP. Penyidik akan memeriksa kejiwaan pelaku tersebut.

Hasil tes kejiwaa itu akan menjadi dasar bagi polisi untuk menentukan langkah hukum terhadap tersangka.

"Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku,” katanya.

Polisi juga meminta keterangan keluarga pelaku untuk mengetahui motif dan latar belakang AP.

Jika dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, AP tak akan diproses hukum. Ia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk mendapat rekomendasi perawatan di rumah sakit jiwa.

Baca juga: Kronologi 22 Mahasiswa UIN Tulungagung Terpapar Covid-19, Bermula 1 Orang Positif di Tempat Kos

Sementara itu, jika AP dinyatakan sehat, pria itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya.


Penulis :
Editor : Dheri Agriesta