Curiga Disantet, Pria di Bojonegoro Bacok Tetangga Sendiri

Jumat, 28 Januari 2022 | 13:49 WIB

Ilustrasithawornnurak Ilustrasi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Yasin (55), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tega membantai seorang kakek bernama Ahmad (70) dengan senjata tajam.

Pelaku nekat membacok korban dengan sebilah pedang, lantaran terhasut dan mencurigai korban adalah orang yang menyantet dirinya. Selama ini Yasin mengaku mengalami sakit nonmedis.

Baca juga: Tinjau Tanggul Kali Ingas yang Jebol, Bupati Bojonegoro: Ini Sudah 3 Tahun tapi Masih Saja Banjir...

Curiga dirinya disantet

Kapolsek Sukosewu, Iptu Syafi'i mengatakan, peristiwa pertikaian kedua warga yang masih bertetangga tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (27/1/2022).

Awalnya, pelaku mengalami sakit dan tidak bisa berjalan setelah terjatuh. Saat diperiksakan ke dokter, secara medis saat itu tidak ditemukan penyakit apapun.

"Lalu, pelaku mencurigai korban sebagai orang yang menyantetnya atau menjadikan dirinya sakit," kata Iptu Syafi'i, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Seorang Ayah di Bojonegoro Tega Cabuli Anak Tirinya hingga 5 Kali

Sebenarnya orang yang menjadi sasaran pembacokan pelaku adalah istri korban, tetapi korban saat itu berusaha melindungi istrinya.

Sehingga, senjata tajam yang disabetkan pelaku akhirnya mengenai lengan kanan korban.

"Setelah itu, pelaku langsung pulang dan bersembunyi di rumahnya yang saling berhadapan dengan korban," jelasnya.

Baca juga: Kasus DBD Melonjak di Bojonegoro, 2 Pasien Meninggal Dunia


 

Syafi'i menyampaikan, pihaknya langsung menuju ke lokasi sesaat setelah mendapatkan laporan pertikaian tersebut dari warga setempat.

"Kami langsung memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan pelaku beserta barang bukti sajam yang dipakai membacok korban," tuturnya.

Saat ini, korban pembacokan sudah mendapatkan perawatan medis.

Pelaku pembacokan yang sudah diamankan juga dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan dan observasi.

Baca juga: Jembatan Penghubung Bojonegoro-Tuban Diresmikan, Khofifah: Upaya Lindungi Warga

Sebab, setelah YS melakukan aksi pembacokan tubuhnya sulit digerakkan dan sulit untuk berbicara karena menderita sakit stroke ringan.

"Karena mengalami stroke ringan kita masih menunggu hasil pemeriksaan apakah pelaku ini dinyatakan sehat oleh dokter," ucapnya.

Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.


Penulis : Kontributor Tuban, Hamim
Editor : Pythag Kurniati