Kasus Perundungan Bocah 7 Tahun di Pontianak Berakhir Damai, 4 Pelaku Kembali ke Orangtua

Jumat, 7 Januari 2022 | 16:08 WIB

Ilustrasi hentikan tindakan perundungan (bullying).FREEPIK/JCOMP Ilustrasi hentikan tindakan perundungan (bullying).

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasus perundungan terhadap remaja perempuan berusia 7 tahun berakhir damai melalui upaya hukum mediasi di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (7/1/2022).

Keempat pelaku kini dikembalikan kepada orangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan.

“Perwakilan kedua belah pihak, KPPAD, Dinsos dan LPAI sepakat berdamai, sesuai dengan aturan di Undang-undang tentang Sistem Pradilan Pidana Anak,” kata Indra kepada wartawan, Jumat sore.

Baca juga: Remaja Perempuan di Pontianak Jadi Korban Perundungan, 4 Orang Ditangkap

Anggota KPPAD Kalbar Tumbur Manalu meminta seluruh orangtua meningkatkan pengawasan atau kontrol terhadap anak, terlagi pada waktu jam malam.

Tumbur juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan di ruang publik agar hal-hal seperti ini dapat diantisipasi.

"Ke depan harus tetap diberikan pembinaan. Agar tidak terjadi hal seperti ini lagi, tak hanya untuk orangtua kedua belah pihak, tapi jadi pembelajaran bagi seluruh orangtua," ucap Tumbur.

Diberitakan, seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengalami perundungan oleh empat orang remaja perempuan lain.

Baca juga: Gadis 13 Tahun di Minahasa Jadi Korban Perundungan, Motifnya karena Cemburu

Selain mendapat perlakuan kasar, korban juga direndahkan dengan kata-kata tidak pantas. Video perundungan tersebut kemudian viral di media sosial.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, saat ini, empat orang terduga pelaku telah diamankan.

“Sabar ya. Sekarang lagi dalam proses penanganan,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Indra menerangkan, pengamanan terhadap keempat terduga pelaku bermula dari adanya informasi melalui media sosial dan dilanjutkan dengan perintah lisan Kapolsek Pontianak Utara.

Baca juga: Viral, Gadis Berusia 13 Tahun Jadi Korban Perundungan, 4 Terduga Pelaku Diamankan

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tadi pagi anggota reskrim Polsek Pontianak Utara mendatangi rumah pelaku,” terang Indra.

Menurut Indra, keempat terduga pelaku juga merupakan anak di bawah umur, sehingga perlu dilakuakn penanganan khusus.

“Karena diketahui pelaku masih di bawah umur, disarankan kepada orangtuanya membawa anaknya ke Polsek Pontianak Utara untuk dimintai keterangan,” ucap Indra. 


Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief