Seprai Palsu di Bojonegoro, Pelaku Terancam Denda Rp 2 Miliar karena Gunakan Merek Bonita

Rabu, 5 Januari 2022 | 12:02 WIB

Ilustrasi seprai. PIXABAY/ERIKA WITTLIEB Ilustrasi seprai.

KOMPAS.com - BSF (37), warga Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur diamankan polisi karena diduga memalsukan seprai merek dagang milik orang lain.

Ia membuat seprei dan memasang label merek Bonita milik orang lain yang sudah dipatenkan melaui hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Selain memproduksi, BSF juga memasarkan seprai merek Bonita yang palsu ke masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.

Baca juga: Buat dan Pasarkan Seprai Palsu, Warga Bojonegoro Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Terancam denda Rp 2 milar

Kasus tersebut terungkap saat pemilik hak mereka Bonita menemukan produk palsu itu di pasaran.

Setelah itu ia menyamar sebagai pembeli untuk menelusuri produsen yang memalsukan merek seprainya.

"Pemilik hak merek mengetahui sendiri produknya dipalsukan setelah menyamar jadi pembeli dan menemui pelaku yang telah memalsukannya," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Frans Dalenta Kambaren, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Bupati Bojonegoro Diperiksa 5 Jam soal Aduan Chat WhatsApp Wabup

Pemilik merek kemudian melaporkan temuan tersebut ke polisi.

Saat penangkapan, polisi mengamankan puluhan produk seprai merek Bonita palsu, sebuah printer yang dipakai untuk mencetak labe palsu dan bahan kain seprai.

Kepada polisi, BSF mengaku nekat memproduksi seprai palsu untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

BSF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 100 ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis. Akibat perbuatannya BSF terancam lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : Dheri Agriesta)


Penulis :
Editor : Rachmawati