Bupati Bojonegoro Diperiksa 5 Jam soal Aduan "Chat" WhatsApp Wabup

Jumat, 17 Desember 2021 | 08:40 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli HandokoKOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko

SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah telah menjalani pemeriksaan  sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan wakilnya, Budi Irawanto.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa selama lima jam pada Rabu (15/12/2021).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan perihal pemeriksaan Bupati Bojonegoro.

Baca juga: Video Viral Camat di Bojonegoro Berjoget Bersama Staf di Kantor, Abaikan Protokol Kesehatan

 

"Sudah diperiksa sebagai saksi," kata Gatot dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021) malam.

Ana menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di ruang Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

"Pemeriksaan sekitar lima jam sejak pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Anna terkait isi chat WhatsApp grup yang dianggap wakilnya sebagai fitnah dan menyerang pribadi serta keluarganya. 

Adukan bupati

Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto alias Wawan mengadukan Bupati Anna ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Wawan tersinggung dengan pernyataan Anna di grup WhatsApp "Jurnalistik dan Informasi" yang memintanya mengundurkan diri.

Sementara grup WhatsApp tersebut terdiri dari pejabat Forkopimda, OPD, DPRD, dan jurnalis di Bojonegoro.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bojonegoro, Dikenal sebagai Pemilik Yayasan Dakwah

Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pribadi maupun keluarga itu diserahkan ke Polres Bojonegoro pada 9 September 2021 yang kemudian diambil alih oleh Polda Jatim.

Menurut Wawan, chat yang dilontarkan Anna dalam grup publik itu jelas sangat merugikan dirinya.

Wawan menilai pernyataan itu sebagai fitnah untuk menyerang pribadinya dan keluarga.


Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Priska Sari Pratiwi