DPR Soroti Batalnya Ibadah Umrah, Minta Penyelenggara Jamin Keamanan Dana Jemaah

Jumat, 24 Desember 2021 | 10:45 WIB

Ilustrasi umrah: Rombongan umrah di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (20/2/2015).KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA Ilustrasi umrah: Rombongan umrah di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (20/2/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah untuk menunda keberangkatan jemaah umrah ke Tanah Suci dapat dipahami yang tujuannya melindungi para jemaah. Pasalnya, penyebaran virus varian Omicron semakin mengkhawatirkan.

Banyak negara yang juga melakukan langkah-langkah antisipatif seperti yang dilakukan Indonesia.

Anggota Komisi IX yang juga Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memberikan informasi dan edukasi yang baik kepada seluruh calon jemaah.

Termasuk menjelaskan rencana pemberangkatan berikutnya, keamanan uang jemaah yang telah disetor, dan pertanggungjawaban untuk mengembalikan dana jemaah jika diminta.

Baca juga: Pemberangkatan Haji 2021 Batal, Apa Kabar Dana Jemaah?

Jemaah perlu kepastian

Ini menurut dia, tentu tidak mudah. Tetapi semua pihak diharapkan dapat memahami situasi yang ada.

"Jemaah itu perlu kepastian. Kepastian untuk berangkat dan beribadah. Karena itu, perlu disampaikan perkiraan jadwal pemberangkatan berikutnya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

"Jemaah juga biasanya ingin memastikan kalau dananya aman. Bahkan, ada yang meminta untuk dikembalikan. PPIU diharapkan dapat memenuhi semua tuntutan dan harapan para jemaah. Dan pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada kendala dalam urusan yang berkenaan dengan hal-hal seperti ini," lanjut dia.

Baca juga: Kekayaan Andika dan Anniesa Diduga dari Dana Jemaah, Ini Kata First Travel

Omicron meluas, perjalanan haji dan umrah dinilai tidak aman

Sementara, kepada para calon jemaah yang hendak berangkat diharapkan dapat bersabar dan tidak membahayakan keselamatan.

"Lagi pula, dari sisi syari'at disebutkan bahwa yang diperkenankan untuk ibadah haji dan umrah adalah yang mampu (istitho'ah). Mampu di sini tidak hanya memiliki biaya perjalanan dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga aman di dalam perjalanan. Nah, dengan meluasnya penyebaran varian Omicron ini, perjalanan dinilai tidak aman," kata Daulay.

Baca juga: Kemenag Tunda Keberangkatan Jemaah Umrah, Agen Travel Kembali Gigit Jari


 

Kementerian Agama memutuskan menunda keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia yang rencananya akan dimulai pada 23 Desember 2021.

Direktur Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, penundaan tersebut karena adanya varian Omicron.

Nur Arifin bilang, penundaan ini akan terus dievaluasi setelah hingga 2 Januari 2022. Awalnya, 23 Desember kemarin, menjadi pelaksanaan perdana ibadah umrah.

Akan tetapi, jemaah umrah yang rencananya berangkat pada tanggal tersebut adalah para penyelenggara biro perjalanan (travel) umrah. Setelah keberangkatan umrah perdana ini, masyarakat umum juga bisa menjalankan ibadah umrah.


Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Aprillia Ika