Catat, Perjalanan Haji dan Umrah Sudah Bebas PPN

Rabu, 17 November 2021 | 07:31 WIB

Umat Muslim mengitari Ka'bah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.AFP/STR Umat Muslim mengitari Ka'bah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

"Terkait PPN memang dalam PMK dari Menkeu itu sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN. Nah oleh karena itu termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).

Adapun sebelum aturan baru muncul, biasanya perjalanan haji dan umroh dikenai PPN sebesar 1 persen.

Baca juga: Simak Daftar Bunga Simpanan Bank Digital, dari Jenius hingga Neobank

Di sisi lain berdasarkan catatannya, usaha jasa perjalanan ini masih mendapatkan pemeriksaan atas transaksi yang lampau. Untuk itu, Airlangga berjanji akan berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Kami menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi yang lampau. Nah ini nanti kami akan koordinasikan dengan Dirjen Pajak," ucap dia.

Kemudian Airlangga juga akan mengusulkan biaya perjalanan haji dan umroah yang sudah disetor kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa optimal, seiring akan kembali dibukanya perjalanan umrah ke Arab Saudi.

Menurut dia optimalisasi perlu dilakukan karena dalam dua tahun terakhir pelaku jasa perjalanan haji tidak menerima klien dan tidak memberangkatkan jemaah sama sekali.

"Maka perusahaan pengelola perjalanan ini mempunyai tantangan atau kesulitan untuk operasional karena tidak ada pendapatan dalam dua tahun. Sehingga minta agar yang sudah disetorkan di BPKH bisa dioptimalisasi," pungkas Airlangga.

Baca juga: WNI yang Divaksin Sinovac dan Sinopharm Sudah Boleh Umrah, asalkan...

Sebagai informasi, pemerintah membuka peluang untuk kembali memberangkatkan haji dan umrah pada 2022. Kerajaan Arab Saudi sudah mengirimkan nota diplomasi kepada Indonesia untuk membahas pelaksanaan umrah tersebut.

Perjalanan umrah bisa dilakukan sebab Arab Saudi mengakui efektivitas vaksin yang dipakai Indonesia, yakni Sinovac dan Sinopharm. Sebelumnya, negara Timur Tengah itu hanya mengakui beberapa merek vaksin saja, antara lain AstraZeneca, Moderna, Pfizer, serta Johnson & Johnson.

Kendati sudah mengakui vaksin Sinovac dan Sinopharm, Arab Saudi masih meminta Indonesia melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai salah satu persyaratan umrah.

Baca juga: Asosiasi Keberatan atas Denda yang DIterapkan bagi Penyelenggara Haji dan Umrah


Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Yoga Sukmana