Kepala Daerah Diminta Terapkan Upah Minimum sesuai Keputusan Pemerintah Pusat

Selasa, 16 November 2021 | 21:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menghadiri acara Expo Tenaga Kerja Mandiri di Mersik Telaga Maya, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (15/10/2021).DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menghadiri acara Expo Tenaga Kerja Mandiri di Mersik Telaga Maya, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (15/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, bagi kepala daerah yang tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan keputusan pemerintah pusat maka ada pengenaan sanksi.

Pengenaan sanksi ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mendagri sendiri kata Ida, telah melayangkan surat kepada kepala daerah. Adapun sanksi tersebut paling terberat adalah pemberhentian dari jabatannya.

"Saya kira ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri adalah ketentuan yang ada di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," jelasnya melalui konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja untuk Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah

Ida menambahkan bahwa penetapan upah minimum ini adalah proyek strategis nasional. Oleh karena itu, pihaknya membuat formulasi upah minimum dengan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"UM (upah minimum) dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja. Selain itu, kebijakan UM ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing," kata dia.

Selain sanksi terhadap kepala derah, perusahaan pun juga akan menerima sanksi. Namun, sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang membayar upah kepada para pekerja/buruhnya di bawah upah minimum ada dua macam. Pertama, sanksi pidana dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Sanksi kedua yakni perusahaan akan terancam kena denda. "Atau membayar denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta," sambung Dinar.

Baca juga: KSPI Persoalkan Adanya Batas Bawah dan Atas dalam Perhitungan Upah Minimum

Apabila terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pekerja/buruh dapat melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah masing-masing. Namun, pengaduannya harus disertai bukti untuk melengkapi pengaduan mengenai upah minimum.


Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko