Oknum TNI Diduga Aniaya 2 Pelajar karena Langgar Prokes Covid-19, Ini Kata Danrem 161/Wira Sakti

Sabtu, 31 Juli 2021 | 13:46 WIB

Ilustrasi penganiayaan anak-anak.Kompas.com/ERICSSEN Ilustrasi penganiayaan anak-anak.

KOMPAS.com - Langgar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, dua pelajar di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial JU (15) siswa SMP, dan YN (17) siswa SMA, diduga dianiaya oknum TNI hingga babak belur.

Akibatnya, dua pelajar tersebut mengalami luka di bagian wajah dan terpaksa dilarikan ke Puskesmas Manufui.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (30/72021) malam.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI Diduga Aniaya 2 Pelajar di Rumah Korban hingga Babak Belur, Berawal Langgar Prokes Covid-19

Atas kejadian itu, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen Legowo WR Jatmiko pun angkat bicara.

Kata Legowo, saat ini kasus tersebut sedang diusut oleh Detasemen Polisi Militer.

"Dandenpom sedang mengusut yang bersangkutan dan memroses sesuai hukum yang berlaku," ujar Jatmiko saat dihubungi, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Oknum TNI Diduga Aniaya 2 Pelajar yang Langgar Prokes Covid-19 hingga Babak Belur


Dandim 1618 TTU minta maaf

Dandim 1618 Timor Tengah Utara, Letkol Arm Roni Junaidi (Kiri) bersama didampingi Kopral EP (Kedua dari kiri) meminta maaf kepada keluarga JU dan YNDokumen Dandim 1618 TTU Dandim 1618 Timor Tengah Utara, Letkol Arm Roni Junaidi (Kiri) bersama didampingi Kopral EP (Kedua dari kiri) meminta maaf kepada keluarga JU dan YN

Atas kejadian itu, Dandim 1618 TTU Letkol Arm Roni Junaidi meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan anggotanya.

Permintaan maaf Roni langsung disampaikannya saat mendatangi rumah kedua pelajar tersebut.

"Tadi saya sudah ke rumah JU dan YN, bertemu orangtuanya dan meminta maaf. Untuk pelajar YN tadi kami sudah bawa ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu guna pengobatan yang lebih baik," kata Roni, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Dandim TTU Minta Maaf kepada Keluarga 2 Pelajar yang Dianiaya Oknum Anggotanya

Roni pun menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh anggotanya. Ia pun akan memroses anggotanya dengan tegas.

Roni lalu menjelaskan, dalam wajib TNI, ada delapan poin penting. Dua di antaranya yakni tidak sekali-kali merugikan rakyat dan tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

"Karena itu, anggota yang salah, kami tindak tegas," tegasnya.

Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda


Bukan Babinsa desa setempat

Sementara itu, Kepala Desa Supun, Marselus menyayangkan penganiayaan yang dilakukan EP. Sebab, ia bukan Babinsa Supun, tapi Babinsa Desa Tainsala.

Menurutnya, seharusnya EP berkoordinasi dengan dirinya sebagai Kepala Desa, jika menemukan ada warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Seharusnya, kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga kami, bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik seperti teguran. Apalagi, mereka masih anak-anak," ujarnya.

Ia pun berharap, EP bisa diberi sanksi tegas atas perbuatannya itu.

 Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak

 

(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus)


Penulis :
Editor : Candra Setia Budi