Dandim TTU Minta Maaf kepada Keluarga 2 Pelajar yang Dianiaya Oknum Anggotanya

Sabtu, 31 Juli 2021 | 13:04 WIB

Dandim 1618 Timor Tengah Utara, Letkol Arm Roni Junaidi (Kiri) bersama didampingi Kopral EP (Kedua dari kiri) meminta maaf kepada keluarga JU dan YNDokumen Dandim 1618 TTU Dandim 1618 Timor Tengah Utara, Letkol Arm Roni Junaidi (Kiri) bersama didampingi Kopral EP (Kedua dari kiri) meminta maaf kepada keluarga JU dan YN


KUPANG, KOMPAS.com - Dandim 1618 Timor Tengah Utara, Letkol Arm Roni Junaidi, langsung mendatangi rumah orangtua kedua pelajar JU (15) dan YN (17), yang menjadi korban penganiayaan anggotanya Kopral EP.

Saat bertemu kedua orangtua JU dan YN, Roni meminta maaf dan secara tegas akan memproses anggotanya tersebut.

"Anggota saya proses secara tegas. Tadi saya sudah ke rumah JU dan YN, bertemu orangtuanya dan meminta maaf. Untuk pelajar YN tadi kami sudah bawa ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu guna pengobatan yang lebih baik," kata Roni, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

Roni pun sangat menyayangkan kejadian tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan itu dengan baik.

Baca juga: Oknum TNI Diduga Aniaya 2 Pelajar yang Langgar Prokes Covid-19 hingga Babak Belur

Roni menuturkan, dalam wajib TNI, terdapat delapan poin penting. Dua di antaranya yakni tidak sekali-kali merugikan rakyat dan tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

"Karena itu, anggota yang salah, kami tindak tegas," kata Roni.

Usai kejadian itu, Roni mengimbau kepada seluruh anggota yang bertugas di Kabupaten TTU, agar dalam melaksanakan PPKM, harus dengan cara santun dan humanis, serta tidak boleh menyakiti masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SMP berinisial JU (15) dan siswa SMA berinisial YN (17) di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), babak belur dihajar seorang Anggota TNI, yakni Kopral EP.

Akibat dianiaya hingga babak belur, JU dan YN harus mendapat perawatan intensif di Puskemas Manufui.

Baca juga: Gara-gara Tersinggung Ditegur, Pria Ini Aniaya 4 Orang, 1 Tewas, 3 Luka-luka

Kakak kandung YN, MN, mengaku adiknya dianiaya di rumah mereka di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (30/7/2021) malam.

"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," ungkap MN, kepada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).


Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Robertus Belarminus