PPKM Level 4 Kota Blitar Diperpanjang, Polisi Kaji Sistem Ganjil Genap untuk Tekan Mobilitas Warga

Senin, 26 Juli 2021 | 20:30 WIB

Petugas berjaga di titik penyekatan yang merupakan salah satu pintu masuk ke wilayah Kota Blitar, Sabtu (24/7/2021)Dok. Polres Blitar Kota Petugas berjaga di titik penyekatan yang merupakan salah satu pintu masuk ke wilayah Kota Blitar, Sabtu (24/7/2021)

BLITAR, KOMPAS.com - Polres Blitar Kota berencana mengadopsi sistem ganjil genap genap di sejumlah ruas jalan di Kota Blitar untuk menekan mobilitas masyarakat selama perpanjangan PPKM Level 4.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan tengah mengkaji penerapan sistem ganjil genap lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Blitar sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat.

"Nanti kita juga akan terapkan di beberapa ruas jalan sistem genap-ganjil kendaraan bermotor," ujar Yudhi di sela peluncuran bus vaksinasi keliling, Senin (26/7/2021).

Namun Yudhi belum dapat menyebutkan di ruas jalan mana saja sistem ganjil genap akan diterapkan. Ia juga enggan menjabarkan durasi penerapan kebijakan itu karena masih dalam pembahasan.

Menurutnya, dalam penerapannya sistem ganjil genap akan memberikan pengecualian pada kendaraan bermotor pelat merah, ambulans, dan kendaraan milik TNI dan Polri.

Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Pemkot Blitar Luncurkan 3 Bus Vaksin Covid-19 Keliling

"Untuk genap ganjil itu sedang kita kaji, kalau sudah akan kita sosialisasikan, baru kita uji coba sistemnya," ujarnya.

Pintu masuk Kota Blitar dijaga 24 jam

Selain sistem ganjil genap, Yudhi mengatakan pihaknya juga akan membuat penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Blitar. Petugas akan berjaga di titik itu selama 24 jam sehari.

Petugas di pos-pos penyekatan itu akan memeriksa kendaraan dari wilayah Kabupaten Blitar yang hendak masuk ke wilayah Kota Blitar.

"Yang tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksin atau tes negatif Covid-19 akan kita putar balik," ujarnya.

Sementara itu, tambah Yudhi, penyekatan di ruas-ruas jalan protokol yang dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga tengah malam setiap harinya tetap akan dilaksanakan, disertai dengan padaman lampu penerangan jalan (PJU).

Bahkan, ujarnya, titik-titik penyekatan akan ditambah lagi di pusat-pusat keramaian di setiap kecamatan yang ada di Kota Blitar.

Polres Blitar Kota, ujarnya, juga akan berkoordinasi dengan para ketua RT dan ketua RW untuk memberlakukan sistem one-gate di gerbang kompleks perumahan yang ada di Kota Blitar.


 

Yudhi mengatakan, pengetatan mobilitas masyarakat dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Blitar masih sangat tinggi.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, Kota Blitar masih harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

"Tadi malam sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa Kota Blitar berdasarkan evaluasi masih berada di Level 4," ujar Santoso.

Baca juga: Covid-19 Mulai Menyerang Anak-anak di Madiun, Wali Kota Siapkan Ruang Isolasi Khusus

Ketentuan yang berlaku selama masa perpanjangan, ujar Santoso, secara garis besar masih sama namun terdapat sejumlah pelonggaran.

"Sekarang warung makan boleh melayani makan di tempat tapi dengan beberapa pembatasan kapasitas dan lamanya berada di warung makan," ujarnya.

Pedagang asongan dan pedagang kaki lima, tambahnya, juga mendapatkan pelonggaran berupa durasi beroperasi yang lebih lama.


Penulis : Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani
Editor : Dheri Agriesta