Dua Pekan Ganjil-Genap di Palembang, Mobilitas Warga Diklaim Berkurang

Rabu, 14 Juli 2021 | 19:13 WIB

Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Lantas ) Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo.KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Lantas ) Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo.

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan ganjil genap selama dua pekan untuk kendaraan roda empat empat di Palembang, Sumatera Selatan membuat mobilitas warga menjadi berkurang.

Dengan berkurangnya mobilitas masyarakat tersebut, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat berkurang.

Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Lantas ) Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo mengatakan, pemberlakuan ganjil genap ini akan berlangsung hingga Selasa (20/7/2021) besok.

Endro pun belum bisa memastikan apakah aturan tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

"Kami masih menunggu instruksi. Kalau dari Pergub kemarin ganjil genap berlaku sampai tanggal 20, sejauh ini hasilnya memang mobilitas warga menjadi berkurang untuk berkerumun di luar,"kata Endro kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Banyak Pasien ODGJ di Palembang Terpapar Covid-19, Ruang Isolasi RSJ Penuh

Pelaksanaan ganjil genap di Palembang sendiri dimulai pada pukul 16.00WIB- 22.00WIB untuk kendaraan roda empat.

Aturan itu berlaku dari Senin -Sabtu di empat titik ruas jalan yang menjadi pusat keraiaman, yakni Kawasan Kapten A Rivai, Pom IX, Angkatan 45 dan Merdeka.

Lokasi tersebut merupakan kawasan mall,cafe dan restoran.

Agar ganjil genap semakin efektif, Polrestabes Palembang pun menerapkan sistem penyekatan di malam hari untuk empat kawasan itu.

Sehingga, kendaraan yang lewat mulai pukul 19.00 WIB-22.00 WIB akan diputarbalikkan, terkecuali ambulans, pemadam kebakaran, serta orang yang memiliki kepentingan mendesak.

"Hasilnya bisa dilihat sekarang aktivitas warga pada malam hari di luar berkurang," ujarnya.

Baca juga: Sehari 4 Pasien Covid-19 di RSUP Mohammad Hoesin Palembang Meninggal

Meskipun ada pengurangan mobilitas, Endro belum bisa memastikan jika hal itu dapat mengurangi kasus penularan Covid-19 di Palembang.

"Datanya akan dilihat oleh Satgas Covid-19 pada tanggal 20 nanti, mudah-mudahan hasilnya berkurang,"jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru resmi mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Ada pun aturan tersebut tertuang dalam Surat keputusan dengan nomor 445/KPTS/DISHUB 2021 yang resmi ditandatangani oleh Herman Deru pada Kamis (1/7/2021).


Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Editor : Aprillia Ika