Sertifikat Vaksin dan Surat Swab Palsu Dijual Rp 800.000 di Sorong, Pelaku Ditangkap

Kamis, 22 Juli 2021 | 19:45 WIB

Ilustrasi tes Covid-19 menggunakan tes swab antigen atau tes PCR yang bisa dilakukan saat curiga terpapar Covid-19.SHUTTERSTOCK/Cryptographer Ilustrasi tes Covid-19 menggunakan tes swab antigen atau tes PCR yang bisa dilakukan saat curiga terpapar Covid-19.

SORONG, KOMPAS.com- Polres Sorong Kota menangkap dua orang penumpang pesawat yang menggunakan keterangan sertifikat vaksin dan hasil swab PCR palsu.

Awalnya, dua orang penumpang pesawat berinisial S dan I itu berangkat melalui Bandara Deo Sorong tujuan Makasar pada tanggal 13 Juli 2021.

Petugas pun curiga ketika melakukan pengecekan dokumen perjalanan.

Baca juga: Cerita Hasanah, PMI yang Lahirkan Bayi Saat Karantina di Asrama Haji, Persalinan Gunakan Kain Ihram

"Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Sorong bersama Satgas Covid-19 melakukan pengecekan dokumen perjalanan, karena awalnya ada kecurigaan petugas, kemudian mengkonfirmasi ke Laboraturium RS TNI AL dr. R. Oetojo. Ternyata mereka tidak pernah mengeluarkan surat swab PCR," kata Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, Kamis (22/7/2021).

Bukan hanya surat swab PCR namun sertifikat vaksinasi pun ternyata palsu.

Saat dikonfirmasi, pihak Puskesmas tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Dari hasil pengembangan, dua orang penumpang itu mendapatkan surat dari perantara berinisial R.

Baca juga: WNA Rusia Positif Covid-19 Tolak Isoman, Malah Beraktivitas Tanpa Masker, Kini Dideportasi

R menawarkan kepada mereka jasa menyiapkan surat vaksin dan surat swab PCR.

R beraksi bersama D sebagai pembuat dokumen palsu. Kini, D masih dalam pencarian polisi.


 

Ilustrasi rupiahSHUTTERSTOCK/TALULLA Ilustrasi rupiah
Satu paket dijual Rp 800.000

Keduanya menjual sertifikat vaksin dan surat swab PCR dengan harga hampir satu juta.

"Jadi satu surat swab PCR dan sertifikat vaksin satu paketnya dia jual Rp 800.000," katanya.

"Tersangka ini kita kenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan salah satu pelaku perantara kita kenakan pasal 268 tentang pemalsuan tanda tangan pejabat yang berwenang yang dikeluarkan oleh dokter dengan ancaman pidana 6 tahun," lanjut Ary.

Kasus kedua yang berhasil diungkap Polres Sorong Kota yakni dua orang pelaku penjual kartu vaksin berinisial A dan Y.

Setelah dilakukan interogasi, terdapat satu orang pelaku lagi berinisial Z.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Z di Bandara Deo Sorong saat hendak menjual surat vaksin.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti surat vaksin siap dipasarkan di tempat tinggal pelaku di Kelurahan Remu.

"Kedua pelaku Z dan T sudah kita tetapkan sebagai tersangka modusnya kartu vaksin milik para tersangka ini dilipatgandakan dengan cara dicetak dari Raja Ampat kemudian dikirim ke Kota Sorong di jual Rp 200.000 selain itu para tersangka ini sudah menyiapkan stempel yang sudah disediakan untuk mencetak sesuai nama pada stempel tersebut," ungkap Ary.


Penulis : Kontributor Sorong, Maichel
Editor : Pythag Kurniati