Syarat Masuk Padang Panjang, Wajib Bawa Surat Vaksin, atau Mau Divaksin di Faskes Terdekat

Selasa, 13 Juli 2021 | 16:30 WIB

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.Tokopedia/Snappy Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.

PADANG, KOMPAS.com - Setiap orang yang masuk ke Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, wajib menunjukkan bukti vaksinasi sebagai syarat masuk selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Salah satu syarat wajib masuk ke Padang Panjang selama PPKM Darurat ini adalah surat bukti sudah divaksinasi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang, Nuryanuwar, Selasa (13/7/2021) melalui telepon.

Bagi yang tidak memiliki bukti sudah divaksin dilarang masuk ke Padang Panjang.

"Namun kita bisa memberikan toleransi kepada mereka yang datang dari jauh. Mereka tetap diperbolehkan masuk dengan melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang ada di Padang Panjang. Syaratnya cukup menunjukkan KTP," katanya lagi.

Baca juga: Daftar 6 Lokasi Penyekatan di Padang dan Syarat Masuk Saat PPKM Darurat yang Berlaku Mulai Hari Ini

Lebih jauh dikatakan Nuryanuwar, Pemerintah Padang Panjang melakukan penyekatan di dua titik sebagai langkah untuk pengetatan.

"Penyekatan kita lakukan di daerah Bukit Sarungan dan Kacang Kayu. Penyekatan sudah dimulai dari hari ini (13 Juli 2021)," ujarnya.

Nuryanuwar mengimbau masyarakat selama masa PPKM darurat ini untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Baca juga: Tanpa Paksaan, Capaian Vaksinasi di Padang Panjang 54 Persen, Ini Kunci Suksesnya

"Kemudian jika ada keluarga kita yang demam, segera melakukan tes swab sehingga kita bisa cepat mengetahuinya apakah positif Covid-19 atau tidak," katanya.

Selain itu masyarakat diminta aktif melapor jika pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19 katanya.

"Kemudian melakukan vaksinasi bagi yang belum. Vaksinasi merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai Covid-19, " ujar Nuryanuwar. 

Baca juga: Daftar Lokasi Penyekatan 24 Jam Selama PPKM Darurat di Kota Padang, Warga Lewat Harus Tunjukkan Surat vaksin


Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani
Editor : Aprillia Ika