Kakek Ini Cabuli Siswi SD Selama 2 Tahun

Rabu, 21 Juli 2021 | 21:18 WIB

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur menangkap HN, karena mencabuli siswi SD berinisial B (11).

Kakek berusia 65 tahun itu, ditangkap di kediamannya di Dusun Suai B, Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

"Kita sudah tangkap pelaku dan ditahan di Mapolres Malaka," ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021) malam.

Baca juga: Kisah Pilu Isnandar, Terpaksa Jual Rumah untuk Makan, 3 Tahun Tak Bisa Kerja karena Sakit

Dicabuli sejak usia 9 tahun

Jamari menyebut, korban dicabuli sang kakek sejak tahun 2019 lalu, atau saat korban masih berusia sembilan tahun.

Menurut Jamari, kejadian itu terungkap setelah korban tak tahan dan melapor kepada keluarganya pada 13 Juli 2021 lalu.

Jamari menuturkan, kejadian pencabulan itu terungkap, berawal ketika korban belajar di kamar rumah pelaku.

"Jadi kedua orangtua korban ini menitip korban untuk tinggal dan belajar di rumah pelaku," ungkap Jamari.

Saat itu, pelaku menunggu korban belajar hingga larut malam.

Baca juga: Polemik Sekda Mendadak Diganti, Begini Penjelasan Pemprov Maluku


 

Karena mengantuk, korban akhirnya tertidur. Saat sedang tidur pulas, pelaku lalu membuka pakaian korban dan menyetubuhinya.

Usai mencabuli korban, pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau.

"Korban ancam akan bunuh pelaku, jika memberitahukan kejadian itu kepada orang lain," ungkap Jamari.

Akhirnya, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga dan tetangga yang lain.

Lapor polisi

Tak terima, keluarga kemudian melapor ke polisi.

"Pelaku sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka," kata Jamari.

Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.


Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Pythag Kurniati