Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Wali Kota Malang: Warning untuk Warga yang Belum Tertib

Rabu, 14 Juli 2021 | 20:01 WIB

Wali Kota Malang, Sutiaji bersama jajaran TNI saat meninjau RS Darurat di RST Soepraoen, Senin (12/7/2021).KOMPAS.COM/Dok. Pemkot Malang Wali Kota Malang, Sutiaji bersama jajaran TNI saat meninjau RS Darurat di RST Soepraoen, Senin (12/7/2021).

MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang Sutiaji merespons wacana perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berakhir pada 20 Juli 2021.

Menurut Sutiaji, wacana perpanjangan itu sebagai peringatan bagi warga yang belum tertib menjalankan aturan PPKM Darurat.

"Wacana itu sesungguhnya dari pemerintah (pusat), itu warning kepada orang-orang yang saat ini belum tertib. Karena sampai saat ini kami belum menerima edaran (perpanjangan masa PPKM Darurat) itu," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Rabu (14/7/2021).

Sutiaji mengatakan, wacana perpanjangan muncu karena mobilitas masyarakat belum terkontrol meski PPKM darurat telah berjalan sepekan lebih.

Oleh karena itu, Sutiaji menegaskan, perpanjangan PPKM darurat bergantung pada kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak menutup kemungkinan nanti PPKM Darurat akan diperpanjang kalau pergerakan orang di PPKM Darurat pertama ini belum (terkendali). Maka tergantung kita, kita mau diperpanjang atau tidak itu tergantung kita," katanya.

Sutiaji menyebutkan, terdapat dua pilihan yakni memanfaatkan PPKM darurat secara maksimal atau mengkehendaki PPKM diperpanjang.

Baca juga: Cerita Warga Denpasar Jalani Isolasi Mandiri: Obat Beli Sendiri, Tak Ada dari Pemerintah

"Yang sering kita sampaikan, kita bersabar dalam dua minggu atau 20 hari (masa PPKM Darurat, 3-20 Juli) setelah itu kita bangkit atau kita asal-asalan sehingga tidak menutup kemungkinan nanti ada perpanjangan PPKM Darurat," katanya.

Sutiaji mengaku keberatan jika PPKM Darurat diperpanjang. Sebab, hal itu akan berdampak lebih luas pada sektor sosial dan ekonomi masyarakat.

Namun, Sutiaji tidak bisa berbuat banyak untuk menolak wacana perpanjangan itu karena PPKM Darurat merupakan instruksi dari pemerintah pusat.

Tujuannya adalah menekan mobilitas masyarakat sehingga kasus Covid-19 tidak lagi melonjak.

"Bagi saya, sesungguhnya saya tidak mau ditambah. Kenapa, karena jelas tatanan sosial ekonomi masyarakat musti terganggu. Tapi balik lagi ketika masyarakatnya tidak taat, tidak tertib. Karena ini untuk memutus mata rantai Covid-19. Caranya memutus mata rantainya adalah menekan pergerakan orang," katanya.


 

Dinilai sebagai kota hitam

Sementara itu, Sutiaji menyebutkan, berdasarkan penilaian dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Kota Malang berstatus sebagai zona hitam.

Penyebabnya adalah pergerakan orang masih tinggi dan belum terkendali.

"Kita merepsons bahwa Malang termasuk kota hitam. Kota hitam itu indikatornya bukan terpapar Covid-19-nya yang banyak, ternyata pergerakan orang yang masih belum bisa dimaksimalkan," katanya.

Baca juga: Pemkot Malang Berencana Izinkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan oleh Keluarga

Menurutnya, pergerakan orang yang belum bisa ditekan secara maksimal di Jawa Timur hanya di Kota Malang.

"Di Jawa Timur yang dianggap pergerakan orangnya belum bisa diminimalisir itu hanya Kota Malang," katanya.


Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik
Editor : Dheri Agriesta