Pemkot Malang Berencana Izinkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan oleh Keluarga

Rabu, 14 Juli 2021 | 12:48 WIB

Wali Kota Malang Sutiaji saat diwawancara di Balai Kota Malang usai meninjau sejumlah rumah sakit rujukan pasien Covid-19, Rabu (7/7/2021).KOMPAS.com/ANDI HARTIK Wali Kota Malang Sutiaji saat diwawancara di Balai Kota Malang usai meninjau sejumlah rumah sakit rujukan pasien Covid-19, Rabu (7/7/2021).

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang berencana memperbolehkan jenazah pasien Covid-19 dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga. Hal ini untuk mengurangi beban petugas pemakaman.

Sebab, dalam kurun waktu sekitar dua minggu terakhir, jenazah pasien Covid-19 harus antre menunggu proses pemakaman.

Jenazah yang harus dimakamkan banyak, sedangkan petugas pemakamannya terbatas hanya dua tim.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat terkait dengan melonjaknya pasien Covid-19 yang meninggal.

Baca juga: Tambahan 310 Kasus Positif Covid-19 di Kota Malang, Kasus Harian Tertinggi Selama Pandemi

Rapat itu mengambil kesimpulan bahwa masalah penanganan jenazah ada pada saat proses pemulasaraan dan pemakaman.

"Kami coba urai bottleneck atau simpul kemacetannya ada di mana. Dari penjemputan jenazah menuju RS pemulasaraan, pelaksanaan pemulasaraan, penghantaran ke pemakaman hingga proses penguburan," kata Sutiaji, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

"Terpotret penumpukan terjadi pada saat antrean pemulasaraan karena jumlah tenaga pemulasaraan tidak sebanding dengan jenazah serta daftar tunggu setelah pemulasaraan untuk masuk daftar antrean petugas pemakaman," ujar dia.

Atas persoalan itu, Sutiaji memutuskan untuk menambah tenaga dan tempat pemulasaraan.

Yakni dengan menjadikan RSUD Kota Malang sebagai RS rujukan pemulasaraan dan membuka pendaftaran relawan pemulasaraan.

Sementara, untuk proses pemakaman, pihaknya menambah tenaga pemakaman dan mengizinkan keluarga jenazah untuk memakamkan secara mandiri.

Pemakaman secara mandiri oleh keluarga jenazah ini dilakukan dengan penguatan mekanisme dan SOP supaya jenazah dan petinya dalam kondisi aman untuk dibawa.

"Artinya dan sesungguhnya pasca proses dimaksud, pihak keluarga dapat mengambil dan melakukan proses pemakaman secara mandiri dalam ketangguhan. Dan ini tentu akan mengurangi tingkat penumpukan, antrean sekaligus beban petugas," kata dia.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, pemberian izin kepada keluarga untuk memakamkan sendiri jenazah pasien Covid-19 sebagai bentuk implementasi dari ketangguhan pemakaman.

"Saat Kota Malang mendirikan kampung tangguh, maka salah satu instrumennya adalah ketangguhan dalam proses pemakaman. Bahkan sesungguhnya juga pada titik pemulasaraan. Namun, dengan berbagai pertimbangan, kini yang bisa kami aktivasi adalah ketangguhan dalam proses pemakaman," ujar dia.


 

Sosialisasi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nur Widianto mengatakan, pihaknya akan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan kebijakan tersebut.

"Internalisasi dulu pada tim PSC dan pemakaman. Sosialisasi dan arahan pada Forpimcam dan lurah. Karena rapat itu juga baru selesai kemarin maka harus diikuti langkah internalisasi dulu," kata dia.

Nantinya akan ada pedoman untuk pemakaman secara mandiri.

"Inggih (nanti ada pedoman) sebagai penguat SOP-nya nanti," kata dia.

Diketahui, jumlah jenazah pasien Covid-19 di Kota Malang yang harus dimakamkan meningkat.

Baca juga: Pemkot Malang Tambah RS Darurat Covid-19, Bisa Tampung 100 Pasien

Pada Rabu (7/7/2021) pekan lalu, jumlah jenazah pasien Covid-19 yang harus dimakamkan sebanyak 54 jenazah.

Sedangkan, jumlah petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang hanya 14 orang.

Yang efektif bertugas setiap hari sebanyak 12 orang, sebab setiap hari ada 2 orang yang mendapat jatah libur.

Sebanyak 12 orang itu dibagi menjadi dua tim.


Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik
Editor : Robertus Belarminus