Tangis Ibu Pemilik Warung Kopi: BPJS Saja Tak Punya, Siapa yang Biayai Saya Kalau Usaha Ditutup?

Rabu, 14 Juli 2021 | 19:38 WIB

Sebuah video durasi 27 detik viral di media sosial menayangkan seorang ibu pemilik warung berteriak-teriak, protes warung kopinya akan ditutup oleh petugas gabungan penertiban pelanggaran PPKM Darurat di Kabupaten Purwakarta.Tangkapan Layar Tiktok Sebuah video durasi 27 detik viral di media sosial menayangkan seorang ibu pemilik warung berteriak-teriak, protes warung kopinya akan ditutup oleh petugas gabungan penertiban pelanggaran PPKM Darurat di Kabupaten Purwakarta.

KOMPAS.com - Seorang ibu pemilik warung kopi di Purwakarta, Jawa Barat, hanya bisa menangis saat petugas meminta warungya tutup selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam video yang beredar, ibu tersebut sempat mengaku kebingungan jika tak berjualan.

"Saya BPJS saja enggak punya. Sok (silakan), siapa yang mau biayain kalau saya enggak buka usaha ini. Tapi, saya ini nutupnya gimana Bapak? Saya enggak punya rolling door," teriak ibu sambil menahan tangis.

Baca juga: Wali Kota Gibran Positif Covid-19 dan Jalani Isoman: Saya Tetap Kerja

Peristiwa tersebut sempat terekam video selama 27 detik dan viral di media sosial.   

Banyak kerumunan di warung kopi

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait video tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta mengutarakan alasan penutupan warung kopi itu.

Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta Dedeh Sofia Hasanah, warung kopi itu melanggar aturan jam operasional.

Selain itu, menurut Dedeh, di warung itu dilaporkan sering terjadi kerumunan warga yang minum kopi.

Baca juga: Didenda Rp 5 Juta Langgar PPKM Darurat, Asep Pilih Dipenjara: Saya Tak Punya Uang...


 

"Selain lebihi batas waktu operasional, di warung itu juga banyak masyarakat berkerumun sedang ngopi," kata Dedeh.

Lalu, bagi warga yang masih nekat melanggar aturan PPKM Darurat, Dedeh mengingatkan akan ada sanksi bagi pelanggar.

Baca juga: Ibu Pemilik Warung Kopi Protes karena Langgar PPKM Darurat: Siapa yang Biayai Saya kalau Ditutup?

"Kita secara tegas menegakan hukum yang sudah di tentukan setelah beberapa kali memperingatkan. Nanti yang menentukan dari pihak Kejaksaan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," pungkasnya.

Menurutnya, PPKM Darurat sendiri merupakan aturan pusat demi menekan penyebaran Covid-19 di Jawa-Bali yang semakin tinggi sampai sekarang.

(Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: I Kadek Wira Aditya)


Penulis :
Editor : Michael Hangga Wismabrata