PPKM Darurat, Shalat Idul Adha dan Takbir Keliling Ditiadakan di Kota Madiun

Rabu, 14 Juli 2021 | 17:02 WIB

Wakil Walikota Madiun, Inda RayaKOMPAS.COM/Dokumentasi Kominfo Kota Madiun Wakil Walikota Madiun, Inda Raya


MADIUN, KOMPAS.com - Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 selama PPKM Darurat, takbir keliling dan shalat Idul Adha tahun ini ditiadakan di Kota Madiun.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Madiun No.451/248/401.012/2021 tertanggal 12 Juli 2021.

Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/7/2021) membenarkan edaran Pemkot Madiun yang meniadakan digelarnya shalat Idul Adha dan takbir keliling lantaran masih berlakunya PPKM Darurat.

Hanya saja, takbiran masih dapat dilaksanakan di masjid/mushala, namun menggunakan audio visual tanpa mengundang jemaah.

Baca juga: Demo Tolak Otsus Papua Dibubarkan, 23 Mahasiswa Ditahan Polisi

“Takbir keliling tahun ditiadakan. Dan sangat terpaksa pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid/mushala tahun ini juga ditiadakan. Kami imbau masyarakat untuk mematuhi SE tersebut,” kata Inda Raya.

Tak hanya itu, pelaksanaan shalat Idul Adha yang bisa digelar di instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum untuk difungsikan sebagai tempat ibadah juga tidak diperbolehkan.

Putri mantan Wali Kota Madiun, Kokok Raya itu mengatakan, takbir dan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di rumah masing-masing warga.

Sementara, untuk pelaksanan kurban, Inda Raya menyebut penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah.


 

Sementara waktu penyembelihan dibatasi paling lama lima jam mulai pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Saat pemotongan hewan kurban diwajibkan menerapkan jarak fisik.

Untuk itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus berada di area terbuka yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Tak hanya itu, selain petugas pemotongan hewan dilarang hadir di area pemotongan kurban.

Untuk petugas pemotongan, pengulitan dan pengemasan daging harus menerapkan jaga jarak fisik.

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Wali Kota Madiun Cerita Saat Ia Terjangkit: Badan Sakit Semua

Terkait pendistribusian daging hewan kurban dilakukan petugas dengan mengenakan masker rangkap dan sarung tangan ke tempat tinggal warga yang berhak.

Alternatif lain pendistribusian dapat melalui ketua RT.

Selain itu, seluruh petugas dan pengorban harus diperiksa suhu tubuhnya saat masuk area penyembelihan hewan kurban.


Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi
Editor : Robertus Belarminus