Pemerintah Kembali Izinkan Tempat Ibadah Buka Saat PPKM Darurat, Bupati Kebumen: Masih Kami Tutup

Senin, 12 Juli 2021 | 21:47 WIB

Bupati Arif Sugiyanto mengecek ketersediaan trmpat tidur ruang isolasi Covid-19 di rumah sakit rujukan Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021).KOMPAS.COM/DOK PEMKAB KEBUMEN Bupati Arif Sugiyanto mengecek ketersediaan trmpat tidur ruang isolasi Covid-19 di rumah sakit rujukan Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021).

KEBUMEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, tetap akan menutup tempat ibadah selama Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan tersebut berbeda dengan pemerintah pusat yang telah merevisi aturan tempat ibadah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

"Untuk wilayah Kebumen dengan situasi saat ini, saya kira belum saatnya masjid atau tempat ibadah dibuka," kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto melalui keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Dari 25 Daerah, Zona Merah di Jateng Berkurang Jadi 19

Menurut Arif, kebijakan tersebut diambil karena, PPKM Darurat tujuannya untuk mengunci atau memperketat kembali aktivitas masyarakat.

Selain itu, kata Arif, sesuai keputusan Menteri Agama yang meminta masyarakat agar shalat Idul Adha di rumah. Masyarakat juga tidak perlu beramai-ramai menyaksikan pemotongan hewan kurban.

"Jadi masih kami tutup," tegas Arif.

Lebih lanjut Arif mengatakan, penanganan Covid-19 tingkat Puskesmas laporannya cukup baik.

Misalnya soal program vaksinasi Puskesmas dengan penyerapan yang tinggi. Bahkan, banyak Puskesmas yang kehabisan stok vaksin.

Arif menyebut, mayoritas masyarakat yang terpapar Covid-19 adalah mereka yang belum divaksin.

"Yang sudah divaksin memang masih dimungkinkan terpapar Covid-19. Tapi daya tahannya lebih kuat dari pada yang belum divaksin," kata Arif.


Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain
Editor : Khairina