Kasus Covid-19 Melonjak, Purbalingga Terapkan Jam Malam Selama Sepekan

Senin, 21 Juni 2021 | 18:00 WIB

Ilustrasi penerapan jam malam di restoran dan cafe di Purbalingga, Jawa Tengah.KOMPAS.COM/MOHAMAD IQBAL FAHMI Ilustrasi penerapan jam malam di restoran dan cafe di Purbalingga, Jawa Tengah.

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menetapkan jam malam mulai Senin (21/6/2021).

Jam malam berlaku selama sepekan ke depan dan akan kembali normal pada Selasa (29/6/2021).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Imam Wahyudi mengatakan, kebijakan jam malam tertulis dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 300/11411 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 – 04.00 WIB, kecuali bagi kegiatan strategis seperti pasar, apotek, komunikasi, energi dan kelistrikan,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Baca juga: 8 dari 16 Kecamatan di Blora Zona Merah Covid-19, Bupati: Kalau Perlu Ada Jam Malam

Restoran hingga Pedagang Kaki Lima (PKL), kata Imam, wajib tutup pada pukul 22.00 WIB dengan mengutamakan layanan pesan antar.

Sedangkan pelayanan makan di tempat maksimal sebanyak 50 persen dari total kapasitas.

“Pusat perbelanjaan, toko modern dan swalayan diperbolehkan buka pukul 07.00 WiB dan wajib tutup pukul 21.00 WIB, serta wajib semprot disinfektan sekali seminggu,” ujarnya.

Selain itu, obyek wisata serta usaha rekreatif lain seperti karaoke, warung internet (warnet) game online juga tutup total selama sepekan.

“Untuk hotel dan tempat penginapan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil negatif rapid antigen atau PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam. Sementara untuk tamu yang berasal dari wilayah zona merah, hasil rapid atau PCR maksimal 1x24 jam,” terangnya.

Baca juga: Hari Pertama Jam Malam di Banjarmasin, Petugas Sasar Kafe dan Tempat Nongkrong

Masyarakat juga diharap menunda semua acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.


Bahkan untuk proses ijab kabul dilaksanakan dengan protokol lebih ketat.

“Jika ada acara yang tidak bisa ditunda, seperti pesta pernikahan atau khitanan yang terlanjur tersebar, maka boleh dilaksanakan tapi secara drive thru,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus Covid-19 di Purbalingga melonjak pascalebaran dan libur panjang lainnya.

Baca juga: 13 Daerah di Jateng Zona Merah Covid-19, Ganjar Perintahkan Lockdown Mikro

Data terbaru dari corona.purbalinggakab.go.id, hingga 21 Juni 2021 kasus Covid-19 di Purbalingga menembus angka 6.685 orang.

155 orang pasien dirawat di sejumlah rumah sakit dan 492 orang menjalani isolasi mandiri di rumah. Sebanyak 5.749 orang sembuh dan 289 orang meninggal.


Penulis : Kontributor Banyumas, M Iqbal Fahmi
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief