DPR Diminta Tunda Bahas Sejumlah RUU, Segerakan Godok Anggaran Penanganan Covid-19

Senin, 30 Maret 2020 | 12:45 WIB

Ilustrasi : Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009)KOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi : Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta DPR RI menunda pembahasan seluruh Rancangan Undang-undang (RUU) yang menjadi polemik di publik. 

Salah satunya, omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Kami mendesak DPR menunda sementara seluruh pembahasan RUU yang mendapat penolakan dari publik dan RUU yang dalam pelaksanaannya ketika sudah menjadi UU memerlukan anggaran besar seperti RUU Omnibus Cipta Kerja, RUU KUHP, RUU Pemindahan Ibu Kota Negara hingga RUU Lembaga Pemasyarakatan, " ujar Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19: Disinfektan Seharusnya Disemprotkan pada Benda Mati

Kedua, kata dia, PSHK meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan terkait penanganan Covid-19, utamanya yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU lain yang terkait.

"Ketiga, kami mendesak DPR menjalankan fungsi anggaran dengan melakukan pembahasan bersama pemerintah soal Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam percepatan penanganan Covid-19," tutur Fajri.

Keempat, DPR diminta segera merumuskan kebijakan pemotongan gaji anggota DPR untuk ditambahkan sebagai anggaran penanganan Ccovid-19 dalam APBN perubahan.

Kelima, melaksanakan dan mematuhi protokol untuk menghindari penyebaran Covid-19 selama bertugas, dan senantiasa mengembangkan protokol yang sudah ada tersebut.

"PSHK berpendapat, DPR perlu memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dan penyeimbang Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Sebagai wakil rakyat, DPR harus bergerak dalam menjalankan fungsinya; mengingat terus meningkatnya angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia," tambah Fajri.

Diberitakan, DPR mengagendakan Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan III 2019-2020, Senin (30/3/2020) siang ini.

Menurut agenda resmi, Rapat Paripurna digelar pukul 14.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pembukaan masa sidang ini merupakan wujud komitmen DPR terhadap tugas-tugasnya sebagai penyerap aspirasi rakyat.

Baca juga: RSUD Cabangbungin Jadi RS Rujukan Rawat Pasien Covid-19 di Kabupaten Bekasi

Ia pun berjanji DPR akan segera memberikan solusi bagi pemerintah dalam penanganan pandemi virus corona di tanah air.

"Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal," kata Puan, Senin (30/3/2020).


Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Krisiandi