Besok Mau Ada Razia Pajak Kendaraan? Ini Kata Polisi

Selasa, 10 Maret 2020 | 16:53 WIB

Polisi Lalulintas dari Polresta Denpasar dan Ditlantas Polda Bali menggelar razia kendaraan di jalur menuju lokasi penyelenggaraan Kongres PDI Perjuangan ke-4 di Sanur.  KOMPAS.com/ SRI LESTARI Polisi Lalulintas dari Polresta Denpasar dan Ditlantas Polda Bali menggelar razia kendaraan di jalur menuju lokasi penyelenggaraan Kongres PDI Perjuangan ke-4 di Sanur.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada Februari 2020, Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta beserta kepolisian dan Dishub menggelar razia gabungan mengincar kendaraan yang belum membayar pajak.

Kegiatan seperti ini memang tengah digalakkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari pajak kendaraan bermotor.

Baru-baru ini kabar soal razia gabungan kembali mencuat di media sosial. Pesan tersebut menyatakan bahwa razia gabungan yang dilakukan Pemda, Dishub, dan Polri berlangsung esok Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik

IlustrasiKOMPAS.com / Aditya Maulana Ilustrasi

Ketika dikonfirmasi soal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Info dari Kasi STNK mengatakan bahwa pesan tersebut hoax,” ujar Fahri, kepada Kompas.com (10/3/2020).

Untuk diketahui, dalam pesan tersebut tertulis bahwa kegiatan ini fokus pada pajak STNK mobil dan motor.

Baca juga: Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya

Surat keterangan ijin jalan mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu ditunjukkan oleh petugas saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Keberadaan plat nomor palsu tersebut diketahui usai petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek dengan sistem perpajakan, dan hasilnya terbukti plat nomor B1756NBC terdata sebagai plat mobil Honda Accord. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Surat keterangan ijin jalan mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu ditunjukkan oleh petugas saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Keberadaan plat nomor palsu tersebut diketahui usai petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek dengan sistem perpajakan, dan hasilnya terbukti plat nomor B1756NBC terdata sebagai plat mobil Honda Accord. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Khususnya yang telat bayar pajak. Masih dari pesan tersebut, kabarnya ada ribuan kendaraan yang masih menggunakan pelat lama.

Mobil dan motor yang telat membayar pajak hingga tiga tahun, katanya akan langsung disita petugas yang berjaga dalam tiga sesi, pagi (jam 10.00-12.00), siang (15.00-17.00), dan malam (22.00-24.00, serta dini hari (03.00-05.00).

Di akhir pesan, pemilik kendaraan juga diingatkan agar melengkapi surat-surat dan kelengkapan standar mobil/motor. Begitu juga dengan atribut TNI/Polri yang terpasang di kendaraan.


Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana