Incar Penunggak Pajak, Polisi Bakal Sering Razia Mobil dan Motor

Selasa, 10 Maret 2020 | 15:32 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar razia penertiban kendaraan umum di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2014). Puluhan angkutan umum tidak layak beroperasi terjaring dalam razia itu.KOMPAS.com/FITRI PRAWITASARI Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar razia penertiban kendaraan umum di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2014). Puluhan angkutan umum tidak layak beroperasi terjaring dalam razia itu.

JAKARTA, KOMPAS.com – Guna meningkatkan kepatuhan pengendara akan tanggung jawabnya untuk melunasi pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta berkolaborasi dengan kepolisian akan menggelar razia pajak secara rutin.

Menurut Pilar Hendrani, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, cara ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah pajak kendaraan bermotor, terlebih masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak.

“Saat ini target pajak kendaraan bermotor (PKB) DKI sebesar Rp 9,5 triliun, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) Rp 5,9 triliun,” ujar Pilar, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik

Polisi Lalulintas dari Polresta Denpasar dan Ditlantas Polda Bali menggelar razia kendaraan di jalur menuju lokasi penyelenggaraan Kongres PDI Perjuangan ke-4 di Sanur.  KOMPAS.com/ SRI LESTARI Polisi Lalulintas dari Polresta Denpasar dan Ditlantas Polda Bali menggelar razia kendaraan di jalur menuju lokasi penyelenggaraan Kongres PDI Perjuangan ke-4 di Sanur.

“Artinya, berharap kolaborasi dengan kepolisian bukan sekadar meningkatkan kepatuhan pajak tapi juga kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” katanya.

Selain itu Pilar mengatakan, razia yang dilakukan menjadi salah satu bentuk sosialisasi terkait aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) STNK, bagi mobil maupun sepeda motor.

Aturan ini sebetulnya sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca juga: Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya

Loket perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Timur. Sabtu (30/4/2016)Kompas.com/Robertus Belarminus Loket perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Timur. Sabtu (30/4/2016)

Intinya, mobil dan sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, sejak habisnya masa berlaku STNK lima tahun, maka data STNK akan dihapus.

Otomatis kendaraan akan menjadi barang rongsok lantaran tidak legal digunakan di jalan, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.


Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana