Kenali Ukuran Dimensi Truk yang Bukan ODOL

Rabu, 22 Januari 2020 | 09:22 WIB

truk boxKompas.com/Fathan Radityasani truk box

BOGOR, KOMPAS.com – Truk yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) tengah diburu Kementerian Perhubungan untuk razia. Truk yang berstatus over load akan mudah terlihat kasat mata. Namun, untuk truk yang over dimension, butuh pengecekkan yang lebih teliti.

Nurdin, Product Engineer dari karoseri Delima Jaya Group, mengatakan, kalau pembuatan truk yang bak terbuka dan tertutup harus sesuai dengan aturan. Ukuran ini wajib dipenuhiagar tidak melanggar kelebihan dimensi (over dimension).

Truk dengan bak tertutup atau cargo, kata Nurdin, wajib mengikuti aturan dengan lebar maksimal 2,5 meter, tinggi 4,2 meter.

"Hitungannya tidak melebihi 1,7 x lebar kendaraan. Untuk panjang truk, tidak boleh sambung sasis. Artinya ujung casis adalah batas akhir panjangnya,” ucap Nurdin di Bogor, kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Bus Kecil Sudah Dilarang Pakai Sasis Truk

truk 10 ban sesuai regulasiKompas.com/Fathan Radityasani truk 10 ban sesuai regulasi

Untuk ukuran bak terbuka, tinggi baknya diatur berdasarkan konfigurasi sumbu dan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

“Konfigurasi truk 4 ban dengan JBI sampai dengan 4,5 ton memiliki tinggi bak maksimal 550 mm. Untuk truk yang 6 ban, 2 ban depan dan 4 ban belakang, JBI 7,5-13 ton, tinggi bak maksimalnya 700-850 mm. Untuk yang 10 ban, 2 di depan dan 8 di belakang dengan JBI sampai 21 ton memiliki tinggi bak maksimal 1.000 mm,” kata Nurdin.


Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Agung Kurniawan