Perusahaan Karoseri Sudah Patuh Regulasi Terkait Truk ODOL

Selasa, 21 Januari 2020 | 18:02 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau ujicoba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)DOKUMENTASI KEMENHUB Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau ujicoba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)

BOGOR, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang berupaya menertibkan truk yang Over Dimension dan Over Load (ODOL). Truk yang ODOL dikatakan penyebab dari rusaknya jalan dan meningkatnya angka kecelakaan yang disebabkan oleh truk.

Winston Wiyanta, Managing Director dari karoseri Delima Jaya Group di Bogor, mengatakan, kalau sekarang pembuatan truk harus mengikuti regulasi dari pemerintah.

Pembuatan truk juga harus ada Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).

“Sekarang ketika pembuatan truk, kita sekalian menyiapkan ijinnya, berupa SKRB sesuai dengan ketentuan yang ada agar tidak melanggar ODOL tersebut,” kata Winston kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Razia Truk ODOL Ranah Kemenhub, Jangan Mau Dipengaruhi

truk 10 ban sesuai regulasiKompas.com/Fathan Radityasani truk 10 ban sesuai regulasi

Jadi sekarang tidak bisa menerima permintaan yang dimensinya melebihi dari ketentuan yang ada. Selain itu dari costumer sendiri juga harus patuh terhadap aturan yang ada, jadi sudah tidak ada permintaan pembuatan truk yang dimensinya berlebihan.

“Semenjak aturan ODOL tersebut ditegakkan, costumer juga tertib tidak ada yang ingin melanggar. Kita juga otomatis mengikuti regulasi yang ada. Ditambah ada peraturan yang mendenda karoseri jika mengakomodasi desain truk yang ODOL,” ucap Winston.


Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Agung Kurniawan