Ribuan Pemilik Moge Masih Menunggak Pajak, Simak Lagi Tarif PPnBM

Senin, 23 Desember 2019 | 07:02 WIB

Penjualan moge Bekas di YogyakartaSTANLY RAVEL Penjualan moge Bekas di Yogyakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam razia pajak kendaraan yang digelar oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, disebutkan bahwa ribuan moge masih belum dibayarkan pajaknya.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya roda dua, memiliki tarif yang berbeda-beda. Tarifnya sendiri dimulai dari 60 persen-125 persen.

Baca juga: Berapa Kapasitas Minimal Mesin Motor yang Disebut Moge?

Moge sendiri tak bisa lepas dari predikat motor mewah. Definisi moge juga banyak diartikan sebagai motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc. Sebab, motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sudah dikenakan PPnBM.

Parkir motor khusus moge mulai menjamur di beberapa lokasi incaran para bikerseva.id Parkir motor khusus moge mulai menjamur di beberapa lokasi incaran para biker

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.010/2017 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tara Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Baca juga: Definisi Moge Ternyata Juga Berbeda di Tiap Negara

Disebutkan daftar kendaraan bermotor yang atas penyerahaan atau impornya dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 60 persen adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua yang dikenai tarif sebesar 125 persen disebutkan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.


Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Agung Kurniawan