SIM Khusus Moge Masih Butuh Kajian Mendalam

Senin, 16 Desember 2019 | 19:22 WIB

Salah satu motor gede (moge) yang ikut meramaikan Distinguished Gentlemans Ride (DGR), Minggu (30/9/2018).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Salah satu motor gede (moge) yang ikut meramaikan Distinguished Gentlemans Ride (DGR), Minggu (30/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pengklasifikasian Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor berdasarkan kapasitas mesin sempat beredar dua tahun lalu. Sekarang, sudah tidak terdengar lagi bagaimana perkembangannya.

Wacananya, SIM C akan digolongkan menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor di bawah 250 cc, SIM CI untuk motor 250 cc hingga 500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Baca juga: Berapa Kapasitas Minimal Mesin Motor yang Disebut Moge?

Bahkan, pemerintah sudah sempat mengeluarkan peraturannya. Tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Salah satu motor gede (moge) yang ikut meramaikan Distinguished Gentlemans Ride (DGR), Minggu (30/9/2018).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Salah satu motor gede (moge) yang ikut meramaikan Distinguished Gentlemans Ride (DGR), Minggu (30/9/2018).

Disebutkan bahwa tarif penerbitan SIM C, yaitu Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, CI Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, dan CII Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000.

Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin mengatakan, wacana tersebut memang sempat beredar. Namun, menurutnya masih butuh kajian mendalam, sebelum direalisasikan.

Baca juga: Definisi Moge Ternyata Juga Berbeda di Tiap Negara

"Aturan seperti itu harus dari atas, dari Korlantas. Kalau kita kan hanya sebagai pelaksana saja. Kita pada dasarnya siap apa yang diinstruksikan," ujar Hedwin, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.


Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana