STNK Bisa Diblokir jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik

Jumat, 1 November 2019 | 10:07 WIB

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri beberapa waktu terakhir telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui sistem ini, pengemudi yang tertangkap melakukan pelanggaran dalam kamera ETLE akan dikirimkan surat tilang dan bukti pelanggaran langsung ke rumah.

Membayar denda tilang sudah pasti jadi jawaban paling bijak. Sebab, kalau sampai menunda atau sampai terabaikan, bisa membuat surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) diblokir.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, kendaraan tersebut artinya tidak memiliki surat-surat yang sah. Istilahnya mobil bodong karena STNK kendaraan dalam keadaan mati.

Baca juga: STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya

Samsat Jakarta Barat menggelar razia pengesahan STNK di Jalan Puri Indah, Kembangan pada Rabu (28/11/2018) dan menyediakan mobil Samsat Mobile. Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Samsat Jakarta Barat menggelar razia pengesahan STNK di Jalan Puri Indah, Kembangan pada Rabu (28/11/2018) dan menyediakan mobil Samsat Mobile.

“Jadi kalau tidak bayar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, otomatis STNK mobil pelanggar itu diblokir,” kata Fahri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, dia mengatakan, STNK yang diblokir bisa diaktifkan lagi asalkan pengemudi yang melanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

“Jika tidak membayar denda tilang maka tidak bisa melakukan pembayaran pajak dan lain sebagainya, sebelum denda tilang dibayar,” ujarnya.

Baca juga: STNK Berbentuk Kartu, Bisa Dipakai Jadi Alat Pembayaran

Bukti Surat Konfirmasi Tilang Elektronikistimewa Bukti Surat Konfirmasi Tilang Elektronik

Oleh sebab itu, apabila pengemudi yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE sudah mendapat kiriman surat tilang dan bukti pelanggaran, disarankan untuk segera membayar denda tilang.

Pembayaran itu bisa lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Sebab, STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.


Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana