Tinggal Tunggu Ingub, Blokir STNK Tidak Perlu Datang ke Samsat

Jumat, 4 Oktober 2019 | 07:02 WIB

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).Febri Ardani/Otomania Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hal yang perlu dilakukan setelah menjual kendaraan adalah melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), untuk menghindari pajak progresif. Kabar baik dari BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) Jakarta, blokir STNK nantinya tidak perlu lagi datang ke Samsat.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kabid Tipda Eling Hartono. Menurutnya, jika ada alih kepemilikan kendaraan, istilah yang lebih tepat adalah blokir pajak. Sebab, kalau blokir STNK adalah wewenang polisi.

Baca juga: Ini Pentingya Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

"Masyarakat nantinya bisa memblokir pajak melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Namun, menunya belum bisa dibuka sebelum diluncurkan," ujar Eling, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

Nantinya penggunaan pajak online ini, juga bisa digunakan untuk segala keperluan pajak daerah.

"Untuk blokir pajak, nanti prosesnya tinggal isi formulir dan menggunggah data diri saja, seperti KTP dan KK. Jadi, tidak perlu ke kantor Samsat lagi," kata Eling.

Baca juga: Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir

Eling menambahkan, proses dari pajak online ini tinggal menunggu Ingub (Instruksi Gubernur) saja. Sebab, harus ada payung hukumnya untuk setiap kebijakan yang dibuat untuk masyarakat.


Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana