Begini Cara Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Via Online

Jumat, 11 Oktober 2019 | 17:42 WIB

Samsat Online Nasional (e-Samsat) Samsat Online Nasional (e-Samsat)

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraanya saat ini tak perlu repot haru antre di kantor Samsat. Cukup manfaatkan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat yang bisa diinstal langsung dari ponsel pintar.

Dengan menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan nominal tagihan pembayaran pajak kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang menunggak. Setelah itu tinggal dibayarkan melalui transfer rekening dari ATM.

"Hanya download, instal, lalu mengisi registrasi yang ada di aplikasi tersebut. Nanti setelah mengisi semua, tinggal mengikuti langkah-langkah pembayaran pajak kendaran yang sudah ada di aplikasi tersebut," ucap pegawai call center Pajak Jakarta saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online

Nah untuk mekanisme atau langkah tata cara pembayaran tunggakan pajak via online, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mayarakat wajib pajak ;

1. Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional : Berupa data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No. Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email.

Samsat Online Nasional (e-Samsat) Samsat Online Nasional (e-Samsat)

2. Sistem Memverifikasi Data : Usai melengkapi registrasi, sistem akan melakukan pengecekan, apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.

3. Hasil Penetapan Pajak : Mayarakat juga bisa melihat secara otomatis besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Jumlah terseut yang nantinya wajib untuk dibayarkan.

4. Notifikasi : Wajib pajak yang menunggak dan akan membayar via online akan mendapat notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak. Penunggak pajak memiliki waktu setidaknya dua jam untuk membayar, bila tidak sistem akan menutup tagihan tersebut.

Baca juga: Ingat, Bayar Denda Pajak Kendaraan Ada Diskon Sampai Akhir Tahun

 

5. Pembayaran : Untuk pembayaran, wajib pajak bisa melakukan via transfer dari ATM atau bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking.

6. Bukti Pembayaran : Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email. Bukti tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim.

7. Pengiriman Stiker Pengesahan : Usai itu, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.


Penulis : Stanly Ravel
Editor : Aditya Maulana