Ingat, Bayar Denda Pajak Kendaraan Ada Diskon Sampai Akhir Tahun

Jumat, 11 Oktober 2019 | 06:41 WIB

Contoh STNK yang Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun IniKOMPAS.com / Aditya Maulana Contoh STNK yang Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi menggerakan masyarakat wajib pajak, khususnya pengguna kendaraan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan keringan berupa pemotongan hingga 50 persen, bagi penunggak yang berdomisili di Ibu Kota.

Diskon potongan pajak ini diberikan khusus untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaran bermotor (PKB) kedua.

Menurut Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin, selain memberikan potongan hingga 50 persen, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menghapus sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Baca juga: Ini Letak Tanda Pajak Progresif di STNK

"Wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB sejak 2013 sampai 2016 akan diberikan diskon pokok 25 persen. Untuk piutang pajak sampai dengan 2012 keringanannya 50 persen, juga penghapusan sanksi piutang," ucap Faisal beberapa waktu lalu.

Faisal berharap, adanya kebijakan berupa keringanan bagi wajib pajak kendaraan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat khususnya pemilik sepeda motor dan mobil.

Program ini pun berlangsung hingga jangka waktu yang cukup panjang, yakni dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.

Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Diimbau Segera Bayar

Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).

Adapaun ketentuan soal keringanan pajak tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019.

Sementara untuk penghapusan sanksi tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.


Penulis : Stanly Ravel
Editor : Aditya Maulana