Ini Tarif Pajak Progresif untuk Kendaraan di DKI Jakarta

Rabu, 2 Oktober 2019 | 06:42 WIB

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Progresif menjadi salah satu pertimbangan orang saat akan menambah kendaraan baru. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, berlaku atas nama dan alamat yang sama.

Contoh, Anda punya mobil dua unit, dan keduanya menggunakan nama atau alamat yang sama seperti pada mobil pertama. Maka, otomatis kena pajak progresif.

Oleh sebab itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat di Ibu Kota, untuk memiliki satu mobil dan satu sepeda motor saja, agar tidak terkena pajak progresif.

Baca juga: Siap-siap, Bebas Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta

Melalui akun resmi Instagram @humaspajakjakarta, BPRD Jakarta mengingatkan tentang tarif pajak progresif pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Ingat Lagi Tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Seperti yang sudah diberlakukan sejak beberapa tahun belakangan ini, tarif pajak progresif dikenakan didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Faisal Syafruddin, Ketua BPRD DKI Jakarta pernah mengatakan, pajak progresif ini diberlakukan agar mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu, dan bisa beralih menggunakan transportasi umum.

"Setiap wilayah berbeda-beda, dan yang berlaku di DKI Jakarta seperti ini, jadi kami imbau hanya punya satu mobil dan satu motor saja," ucap Faisal beberapa waktu lalu di Jakarta.

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.KompasOtomotif-donny apriliananda SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.

Baca juga: Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan agar Tak Kena Pajak Progresif

Tarif kendaraan dikenakan kepemilikan pertama sebesar dua persen. Lalu, untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya naik 0,5 persen.

Banner pengumuman peraturan penghapusan STNK Kompas.com/Setyo Adi Banner pengumuman peraturan penghapusan STNK

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif

Tarif tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.


Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana