Siap-Siap Mau Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta

Selasa, 17 September 2019 | 06:42 WIB

Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana menggelar razia pajak kendaraan. Sebab, sekitar 2 juta unit mobil dan sepeda motor di DKI Jakarta menunggak pajak, secara jumlah tangihan mencapai triliunan rupiah.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, jumlah kendaraan yang menunggak pajak mencapai 40 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Ibu Kota.

Baca juga: Ribuan Mobil Mewah dan Moge di Jakarta Menunggak Pajak

RaziaPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).Kompas.com/Sherly Puspita RaziaPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).

"Kita tetap lakukan kegiatan operasi besar setiap minggunya, berkerja sama dengan beberapa pihak termasuk BPRD (terkait pajak kendaraan). Tapi saat ini belum ada jam tambahan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Sumardji berharap, dengan adanya program keringanan pajak yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penunggak pajak.

Baca juga: Keringanan Pajak Kendaraan untuk Warga DKI Jakarta

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

Program ini akan berlangsung mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Keringanan pajak akan diberikan dengan potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 2012 ke bawah.

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

"Diharapkan seluruh pemilik dan pengguna kendaraan yang belum melakukan kewajibannya untuk membayar pajak, segera mengurusnya sebelum terkena sanksi atau pelanggaran," kata Ketua BPRD Jakarta Faisal Syafriddin.


Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana