Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI

Senin, 16 September 2019 | 13:48 WIB

Samsat Drive ThruKOMPAS.com / Aditya Maulana Samsat Drive Thru

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor.

Hal ini tertuang dalam Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019. Serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Menurut Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin, kebijakan keringanan sanksi diberikan bagi yang menunggak pajak BBNKB, pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak bumi pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan

"Keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak, terutama BBNKB, PKB, dan PBB-P2. Kebijakan yang kedua pembebasan sanksi pajak daerah yang dilaksanakan terhadap sembilan jenis pajak yang ada di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin dalam keterangan resminya, Senin (16/9/2019).

Faisal mengatakan, para wajib pajak saat ini cenderung menunda melaksanakan pembayaran pajaknya.

Kondisi tersebut menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksi administrasinya. Karena faktor tersebut, maka dikeluarkan Pergub dalam bentuk program keringanan pajak daerah.

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen.

Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

Baca juga: Polisi Bisa Tilang Pengendara yang Nunggak Pajak Kendaraan

Kebijakan keringanan pajak ini berlaku mulai dari 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019. Diharapkan adanya kebijakan keringanan pajak daerah dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.

"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata Faisal.


Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan