Pemkot Bekasi Wajibkan Darah Hewan Kurban Dikubur

Jumat, 9 Agustus 2019 | 15:19 WIB

Pin tanda hewan di Bekasi layak kurban.Vitorio Mantalean Pin tanda hewan di Bekasi layak kurban.

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan semua panitia Idul Adha pada Minggu (11/8/2019) mendatang untuk mengubur darah hewan kurban saat pemotongan hewan kurban pada hari itu. Upaya ini mesti dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.

"Mewajibkan di setiap masjid yang melakukan pemotongan hewan kurban agar membuat lubang untuk limbah darah. Karena darah itu media terbaik penyebaran kuman penyakit," kata  Dokter Hewan Berwenang Kota Bekasi, Sariyanti, di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Jumat (9/8/2019) siang.

Darah hewan kurban kerap kali berceceran bahkan dibuang begitu saja ke saluran air. Hal itu berbahaya, sebab bibit penyakit dalam darah hewan bisa menyebar dengan mudah.

Baca juga: Pemkot Pastikan Hewan Kurban di Bekasi Bebas Antraks

Sariyanti menyebutkan, seluruh pemotongan hewan kurban di Bekasi tahun ini dilakukan di masjid. Dia meyakini bahwa setiap panitia sudah paham betul mengenai hal ini.

"Masjid-masjid tahu untuk ukurannya, setelah selesai pemotongan, (darah) ditimbun dengan kapur lalu tanah. agar baunya enggak menyebar," kata dia.

Di sisi lain, guna mencegah timbulnya penyakit akibat konsumsi hewan kurban, Sariyanti mengimbau warga untuk menempatkan jeroan dengan daging dalam wadah yang berbeda.

"Harus dipisah. Karena jeroan itu kan kotor ya, kalau dicampur nanti dagingnya cepat rusak," kata dia.

Jika terdapat keluhan atau laporan mengenai hewan kurban, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi menyatakan siap memprosesnya lebih jauh melalui hotline kurban Kota Bekasi di 0812-8323-8338.

"Kalau ada sesuatu laporkan kepada dinas lewat hotline supaya kita bisa mencegah penularan penyakit zoonosis, atau penyakit hewan yang bisa menular ke manusia," ujar Sariyanti.


Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Egidius Patnistik