Minggu Pagi, 104 Capim KPK Ikuti Tes Psikologi

Minggu, 28 Juli 2019 | 09:15 WIB

Suasana tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Sebanyak 192 kandidat calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti uji kompetensi tersebut.ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Suasana tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Sebanyak 192 kandidat calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti uji kompetensi tersebut.

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/7/2019) pagi, menggelar tes psikologi terhadap 104 pelamar yang sebelumnya telah lolos seleksi tahap II.

Menurut ketua pansel Yenti Ganarsih, tes psikologi ini merupakan salah satu syarat wajib bagi pelamar untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

"Memang mereka semua harus ikuti semua tahapan. Ada satu saja yang tidak diikuti, langsung digugurkan," kata Yenti di Gedung Pusdiklat Kemensetneg RI, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Tes dimulai pada pukul 08.00 WIB dan akan berlangsung selama enam jam.

Baca juga: Menilik Kepatuhan Jenderal Polri yang Lolos Seleksi Capim KPK Tahap II

Menurut Yenti, tes ini akan meliputi tes kejiwaan dan tes kepribadian.

Meskipun tidak menarget jumlah peserta yang lolos, Yenti memprediksi, tes psikologi bakal menjaring 40-50 peserta.

Selanjutnya, peserta yang lolos bakal menjalani tes wawanacara, kemudian dilanjutkan dengan tes kesehatan jasmani hingga sejumlah rangkaian tes lainnya.

Yenti berharap, seluruh tahapan seleksi capim KPK akan menghasilkan orang-orang terbaik bagi pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan.

"Kita kan juga biasa bilang, ayolah putra putri terbaik bangsa mendaftar biar kita mendapat orang yang berkualitas," kata dia.

 

Kompas TV Di Sidoarjo, mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), seorang mantan anggota kepolisian Polda Lampung yang dipecat pada tahun 2002 ditangkap bersama 1 orang rekannya. Tersangka ditangkap oleh anggota Polresta Sidoarjo karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa memasukkan korbannya untuk menjadi anggota intelijen dengan imbalan uang sebesar Rp 20 juta hingga Rp 45 juta. Kedua pelaku ditangkap saat menjalankan aksi penipuan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Selain menangkap kedua pelaku, kepolisian juga menyita surat tugas palsu milik kedua tersangka, KTP palsu, dan air softgun milik salah seorang pelaku. #BIN #MantanPolisi #PenipuanMantanPolisi




Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fabian Januarius Kuwado