Jaksa Agung Berharap Kasus Baiq Nuril Jadi Pelajaran, Jangan Pencet Dulu Baru Mikir

Jumat, 26 Juli 2019 | 22:00 WIB

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemungkinan Baiq Nuril dieksekusi penjara bakal tak terjadi setelah pertimbangan pemberian amnesti untuknya disetujui DPR.

Presiden Jokowi pun akan meneken Keputusan Presiden (Keppres) untuk amnestinya pekan depan, antara Senin (29/7/2019) atau Selasa (30/7/2019).

"Memang sudah saya sampaikan kepada Kajari Mataram, kepada Kajati NTB, untuk jangan dulu pikir eksekusi waktu itu ya. Apalagi sekarang sudah kian dekat dikeluarkannya amnesti oleh presiden," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

"Kalau sudah ada amnesti, tentunya kita tidak lagi berpikir soal eksekusi ya," ungkapnya.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan

Prasetyo menilai bahwa kasus tersebut memberi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan sebuah informasi.

"Satu hal yang patut dijadikan pelajaran oleh semuanya, termasuk juga Baiq Nuril sendiri agar lebih berhati-hati, karena seringkali orang itu merekam, mengirim berita menggunakan HP, itu pencet dulu baru mikir," tutur dia.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepsek berinisial M pada 2012.

Baca juga: Kuasa Hukum Baiq Nuril Dorong Revisi UU ITE

Dalam perbincangan itu, kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, RUU PKS Dinilai Mesti Segera Disahkan

Baiq Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Kompas TV Presiden Joko Widodo memastikan istana telah menerima surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo, Baiq Nuril yang telah disetujui oleh DPR RI. Presiden Joko Widodo juga memastikan akan menandatangani segera surat amnesti Baiq Nuril yang akan diselesaikan dan ditandatangani maksimal Selasa (30/7/2019). Berikut pernyataan Presiden Joko Widodo. #AmnestiBaiqNuril #PresidenJokowi #JokoWidodo




Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana