Koalisi "Save Ibu Nuril" Kini Nantikan Amnesti untuk Baiq Nuril dari Jokowi

Kamis, 25 Juli 2019 | 16:17 WIB

Baiq Nuril Maqnun foto bersama dengan pimpinan DPR seusai Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Baiq Nuril Maqnun foto bersama dengan pimpinan DPR seusai Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi "Save Ibu Nuril" bersyukur akan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.

Amnesti disetujui dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

"Kami pada dasarnya bersyukur akhirnya Ibu Nuril bisa diberikan amnesti," ujar peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Genoveva, kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2019).

Koalisi "Save Ibu Nuril" terdiri dari ICJR, LBH Pers, LBH Apik, Elsam, AJI Jakarta, Safenet, Mappi, dan FH UI.

Baca juga: Amnesti Disetujui, Baiq Nuril Bilang Terima Kasih Pak Presiden, Terima Kasih DPR...

Genoveva menuturkan, keputusan DPR tersebut juga sudah diketahui oleh Baiq Nuril dan keluarga yang terus mengawal dan berjuang untuk keadilan.

"Bu Nuril sudah tahu karena beliau bersama penasihat hukum dan teman-teman yang mendampingi juga selalu memantau perkembangan di DPR," ucapnya.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun  menyeka air mata saat mengikuti rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat mengikuti rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.
Untuk itu, tutur Genoveva, Koalisi Save Ibu Nuril dan Nuril kini menunggu pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo.

Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk bertindak adil dalam segala putusan perkara dengan mempertimbangkan gender dan nilai kemanusiaan.

Amnesti disetujui DPR setelah seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.

Saat membacakan laporannya, Erma menuturkan bahwa Komisi III menyetujui surat Presiden Joko Widodo terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

Baca juga: Sudah Ada Restu DPR, Istana Pastikan Amnesti Baiq Nuril Segera Terbit

Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam rapat pleno Komisi III, Rabu (24/7/2019).

Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, maka persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Baiq Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.


Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Bayu Galih