Napi Dalang Kerusuhan Rutan Lhoksukon Kabur karena Sakit Hati Pacar Satu Tahanan Selingkuh

Rabu, 26 Juni 2019 | 07:36 WIB

Kepala Bagian Operasi AKP Iswahyudi dan Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam kasus rusuh Rutan Lhoksukon, di Mapolres Aceh Utara, Selasa (25/6/2019) sore.KOMPAS.com/MASRIADI Kepala Bagian Operasi AKP Iswahyudi dan Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam kasus rusuh Rutan Lhoksukon, di Mapolres Aceh Utara, Selasa (25/6/2019) sore.

ACEH UTARA, KOMPAS.com – SS, salah satu dalang kerusuhan di Rumah Tahanan Negara Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, pada 16 Juni lalu mengaku berupaya kabur dari tahanan karena persoalan cinta.

SS sakit hati pada kekasihnya M, yang juga tahanan di lembaga pemasyarakatan itu. Menurutnya M berselingkuh.

Narapidana kasus pembunuhan itu mengaku kabur untuk membuang rasa sakit hatinya pada M agar dia tak melihat lagi wanita yang dicintainya itu.

“Maka saya dobrak pintu utama. Begitu saya dobrak pintu pertama, langsung banyak narapidana lain yang membantu untuk mendobrak pintu kedua dan pintu utama,” katanya, di depan polisi dan wartawan di Mapolres Aceh Utara, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Begini Kronologi Rusuh Rutan Lhoksukon hingga 73 Napi Kabur

Bahkan dia sempat berniat membunuh kekasihnya itu dengan dalih cemburu. Persiapan pun dilakukan dengan cara sikat gigi yang diruncingkan.

Baik M dan SS, keduanya merupakan tersangka kasus pembunuhan. M divonis 15 tahun penjara dan SS seumur hidup.

Baca juga: Puluhan Napi Rutan Lhoksukon Kabur, Perbatasan Aceh-Medan Diperketat

Dia mengaku, niatnya kabur semata-mata dibakar rasa cemburu. Setelah melarikan diri, dia kebingungan hendak pergi kemana.

SS memilih bersembunyi di semak-semak belakang rumah warga hingga ditangkap polisi.

“Saya murni cemburu saja, saya tidak ada memukul sipir,” katanya.

SS kini ditahan di Mapolres Aceh Utara.

Sebelumnya diberitakan 73 narapidana kabur saat kerusuhan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, pada 16 Juni. Mayoritas narapidana di rumah tahanan itu merupakan kasus narkoba.


Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi
Editor : David Oliver Purba