KM Nusa Kenari yang Tenggelam Tak Kantongi Izin Berlayar

Minggu, 16 Juni 2019 | 13:28 WIB

Tim SAR sedang membawa satu jenazah penumpang KM Nusa KenariDokumen SAR Kupang Tim SAR sedang membawa satu jenazah penumpang KM Nusa Kenari

KUPANG, KOMPASA.com - KM Nusa Kenari 02 yang mengalami musibah di Tanjung Margeta, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, NTT, tidak mengantongi izin berlayar dari syahbandara Kalabahi, Nusa Tenggara Timur.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari ABK KM Nusa Kenari bahwa pelayaran saat itu tanpa mengantongi izin dari syahbandar," kata Kepala Polres Alor, AKBP Patar Silalahi, ketika dihubungi, Minggu (16/6/2019), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan hal itu terkait hasil pemeriksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Nusa Kenari 02 milik pemerintah Kabupaten Alor yang telah diamankan Polres Alor beberapa saat setelah keempat ABK itu diselamatkan tim SAR setempat.

Baca juga: KM Nusa Kenari Tenggelam, 5 Penumpang Masih Belum Ditemukan

Mereka adalah nakhoda KM Nusa Kenari 02, Piterson Plaituka (30), serta tiga ABK, terdiri dari Yupiter Mukola (21), Nuku Malaikosa (22), dan Penitus Karplai (18).

Menurut Silalahi, penyidik masih terus mendalami kasus kecelakaan KM Nusa Kenari 02 apakah sebagai akibat dari daya angkut kapal yang melebihi kapasitas yang ditentukan.

Kendati demikian kata dia, berdasarkan informasi awal diperoleh penyidik Polres Alor bahwa pelayaran dilakukan KM Nusa Kenari 02 yang ditumpangi 48 penumpang serta 4 ABK tidak memiliki izin berlayar dari Syahbandara Kalabahi.

Ia mengatakan, selain mengangkut penumpang sebanyak 48 orang, kapal milik pemerintah Kabupaten Alor itu mengangkut beras, semen, seng dan bahan bakar minyak menuju Pureman, Alor Timur.

Selain melakukan penanganan hukum kasus tengelamnya KM Nusa Kenari 02, Kepolisian bersama tim SAR Basaranas melakukan upaya pencarian terhadap para penumpang yang belum berhasil ditemukan.


Penulis :
Editor : Sandro Gatra