Perjalanan Kasus Romahurmuziy dari OTT hingga Penggeledahan Ruang Kerja Menag

Rabu, 20 Maret 2019 | 06:58 WIB

Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Jumat (15/3/2019) pekan lalu, publik dikejutkan dengan penangkapan salah satu ketua umum partai politik di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi itu mengerucut pada satu nama, yaitu Romahurmuziy, yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Politisi yang akrab disapa Romy itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 5 orang lainnya di Jawa Timur.

Dua di antaranya merupakan dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di Jawa Timur.

Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan total uang Rp 156.758.000. Bagaimana perjalanan kasus yang menjerat Romy?

1. Romy dan dua pejabat Kemenag tersangka

Pada Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romy dan dua pejabat Kemenag Jawa Timur sebagai tersangka. Romy diduga sebagai penerima suap.

Dua pejabat Kemenag yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Baca juga: Romy Jadi Tersangka, TKN Jokowi Pastikan Tak Tinggalkan PPP di Koalisi

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

2. Diduga terima suap Rp 300 juta

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief (kanan) bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156.758.000.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief (kanan) bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156.758.000.
Romy diduga menerima suap sekitar Rp 300 juta dari kedua orang itu. Pemberian pertama diduga terjadi pada 6 Februari 2019. Pemberian itu dilakukan oleh Haris.

"Pada 6 Februari 2019, HRS (Haris) diduga mendatangi rumah RMY (Romahurmuziy) untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat ini diduga pemberian pertama terjadi," kata Laode.

Baca juga: Romahurmuziy Diduga Terima Suap Rp 300 Juta dari 2 Pejabat Kemenag di Jawa Timur

Pemberian kedua diduga dilakukan pada 12 Maret 2019 oleh Muafaq. Pada waktu itu, Muafaq berkomunikasi dengan Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, bertemu RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," kata Laode.

3. Terkait seleksi jabatan

Suap itu diduga agar Romy membantu keduanya lolos seleksi jabatan di Kemenag. Sebab, Romy dinilai keduanya mampu bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu di internal Kemenag untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan.

Dua pemberian suap itu berawal dari pengumuman proses seleksi terbuka Kemenag tahun 2018.

Dalam proses seleksi itu, Muafaq melamar posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara, Haris saat itu melamar Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk membantu mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama," kata Laode.

4. Romy dan dua pejabat Kemenag ditahan

Seusai penetapan tersangka, Romy dan dua pejabat Kemenag itu ditahan di sejumlah rumah tahanan yang berbeda.

Romy ditahan di rutan yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Haris ditahan di rutan C-1 KPK dan Muafaq ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Saat memasuki mobil tahanan, Romy menitipkan surat kepada para wartawan yang sudah menunggunya.

Isi surat itu mencakup beberapa hal, Romy merasa dijebak, permintaan maaf kepada masyarakat, keluarga, PPP, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin hingga keputusan posisinya sebagai Ketum PPP.

5. Geledah sejumlah lokasi

Tim KPK bergerak ke sejumlah titik untuk melakukan penggeledahan. Sejumlah lokasi yang disambangi KPK adalah Kemenag, kantor DPP PPP dan rumah Romy di kawasan Condet.

Di Kemenag, KPK menggeledah ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Jenderal Kemenag dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.

Baca juga: Geledah Kantor Kanwil Kemenag Jatim, Penyidik KPK Amankan Koper Biru

Di ruang menteri, KPK mengamankan uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah serta dokumen terkait. Nilai uang yang disita mencapai ratusan juta.

Selain itu, dari ruang Sekjen dan Kepala Biro Kepegawaian, KPK mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi kepegawaian di Kemenag.

Di rumah Romy di kawasan Condet, KPK mengamankan sebuah laptop.

6. Uang di laci meja menteri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menyita uang sekitar Rp 180 juta dan 30.000 dollar AS dari ruangan Lukman.

"Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp 180 juta dan 30.000 dollar AS," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2019) siang.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 180 Juta dan 30.000 Dollar AS dari Laci Meja Menteri Agama

Menurut Febri, KPK akan mempelajari lebih lanjut temuan uang dan dokumen hasil penggeledahan, untuk menangani kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan ini.

"Sudah disita kemudian dipelajari lebih lanjut dan jadi bagian dari pokok perkara ini," kata Febri.

7. Dugaan peran Romy dalam seleksi jabatan

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, diduga Romahurmuziy tak hanya berperan dalam pengisian jabatan Kemenag di Jawa Timur.

"Itu yang sedang didalami oleh KPK. Dan laporannya sebenarnya banyak. Ada banyak laporan yang kami terima. Jadi laporan itu bukan hanya satu. Bukan cuma yang Jatim tapi tempat (wilayah Kemenag) lain juga," kata Laode.

Posisi Romahurmuziy sebagai anggota DPR dan pimpinan partai ditengarai tak ada sangkut pautnya dengan wilayah kewenangan Kemenag.

Baca juga: KPK Duga Romahurmuziy Tak Bergerak Sendiri Terkait Dugaan Suap Seleksi Jabatan Kemenag

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Romy diduga tak bergerak sendiri dalam memengaruhi seleksi jabatan di Kemenag.

"Tersangka RMY tidak mungkin bekerja sendiri dan kami sudah mengidentifikasi dan sudah punya buktinya ya, pihak yang diduga bekerja bersama-sama terkait perkara ini," kata Febri.

KPK menelusuri adanya dugaan oknum di internal kementerian, yang membantu Romy memengaruhi hasil seleksi jabatan.

"Tentu akan ditelusuri lebih lanjut melalui penyidikan ini," kata dia.


Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary