Romahurmuziy Minta Maaf kepada TKN dan Rakyat

Sabtu, 16 Maret 2019 | 13:58 WIB

Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat mendampingi Presiden Joko Widodo di Universitas Islam Malang (Unisma) Kamis (29/3/2018)KOMPAS.com / Andi Hartik Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat mendampingi Presiden Joko Widodo di Universitas Islam Malang (Unisma) Kamis (29/3/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy merasa dijebak terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Romy selaku anggota DPR dari Fraksi PPP diduga menerima suap untuk membantu dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Romy sudah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, Sabtu (16/3/2019).

Baca juga: Jadi Tersangka, Romahurmuziy Merasa Dijebak

Meski merasa dijebak, Romy menyampaikan permohohan maaf kepada Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan masyarakat Indonesia.

"Saya mohon maaf atas kejadian menghebohkan yang tidak diinginkan ini. Inilah risiko pribadi saya sebagai pemimpin yang tidak diinginkan ini," kata Romy lewat surat.

Surat bertulis tangan itu diserahkan Romy kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK untuk dibawa ke rumah tahanan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK

Romy mengaku akan mengambil langkah terukur dan konstitusional untuk menghadapi kasusnya. Namun, ia meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Dalam surat tersebut, Romy mengaku dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah dirinya duga atau pikirkan.

"Bahkan, firasat pun tidak," kata Romy lewat surat.

Di TKN, Romy menjabat Dewan Penasihat. Selama ini, ia aktif mengampanyekan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: Romahurmuziy Diduga Terima Suap Rp 300 Juta dari 2 Pejabat Kemenag di Jawa Timur

Romy diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain. Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Romy, HRS, dan MFQ sebagai tersangka.

Baca juga:JEO-Caleg Eks Koruptor, Siapa Saja Mereka dan Apa Kata Parpolnya?


Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sandro Gatra