Selain Romahurmuziy, KPK Tetapkan 2 Pejabat Kemenag di Jatim sebagai Tersangka

Sabtu, 16 Maret 2019 | 13:51 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Laode M SyarifKOMPAS.com/ DYLAN APRIALDO RACHMAN Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Romy itu diduga penerima suap.

KPK juga menjerat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

Haris dan Muafaq diduga sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Baca juga: Jadi Tersangka, Romahurmuziy Merasa Dijebak

Laode menjelaskan, Romy diduga sudah menerima suap sekitar Rp 300 juta dari kedua orang itu.

Suap itu diduga dimaksudkan agar Romy bisa membantu keduanya lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Pemberian pertama diduga terjadi pada 6 Februari 2019. Pemberian itu dilakukan oleh Haris.

"Pada 6 Februari 2019, HRS (Haris) diduga mendatangi rumah RMY (Romahurmuziy) untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat ini diduga pemberian pertama terjadi," kata Laode.

Pemberian kedua diduga dilakukan pada 12 Maret 2019 oleh Muafaq. Pada waktu itu, Muafaq berkomunikasi dengan Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, bertemu RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," kata Laode.

Baca juga: Romahurmuziy Diduga Terima Suap Rp 300 Juta dari 2 Pejabat Kemenag di Jawa Timur

Dua pemberian itu berawal dari pengumuman proses seleksi terbuka Kementerian Agama pada 2018.

Laode memaparkan, saat itu Muafaq melamar posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara Haris saat itu melamar Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk membantu mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama," kata Laode.

Atas perbuatannya, Romy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian Muafaq dan Haris disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Ketua Umum PPP, Romahurmuzy memberikan pernyataan bahwa dirinya merasa dijebak. Romy keluar dari gedung KPK Sabtu siang dengan menggunakan rompi tahanan KPK dan memakai kaca mata hitam. #OTTKPK#KPK#Romahurmuzy #Romy




Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Khairina