Ketum PPP Kena OTT, PSI Anggap Bukti Tak Ada Tebang Pilih di Era Jokowi

Jumat, 15 Maret 2019 | 12:52 WIB

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Terjaringnya Ketua Umum PPP Romahurmuziy oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukti tidak ada tebang pilih kasus yang terjadi di rezim saat ini.

Demikian dikatakan Juru Bicara Bidang Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest melalui pesan singkat, Jumat (15/3/2019).

"Kasus ini menunjukan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi telah berjalan baik di negeri ini. Jauh dari kata tebang pilih seperti yang dituduhkan ke Pak Jokowi," ujar Ernest.

"Tidak ada perlindungan hukum yang dilakukan Pak Jokowi kepada siapa pun yang bermasalah secara hukum," ujarnya.

Baca juga: Ketua KPK Benarkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Terjaring OTT

Ia bahkan meyakini Presiden Jokowi kini mendorong agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional di dalam menangani kasus yang menjerat Romahurmuziy.

Meski demikian, mantan staf Basuki Tjahaja Purnama ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan bahwa KPK belum menetapkan status apa pun terhadap Romahurmuziy.

Ia pun meminta publik juga menghormati asas praduga tidak bersalah atas Romahurmuziy.

Baca juga: Ketum PPP Romahurmuziy Ditangkap di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo

Ernest menambahkan, kasus yang saat ini menimpa Romahurmuziy menunjukkan bahwa pidato Ketua Umum PSI Grace Natalie benar.

"Bahwa komitmen soal pemberantasan korupsi di tubuh partai politik ini sangat lemah," ujar Ernest.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya membenarkan, penyidiknya menjaring Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam OTT, Jumat siang. Agus belum mau mengungkap siapa saja selain Romahurmuziy yang diciduk.

Ia berjanji, KPK akan menentukan status pihak-pihak yang terjaring OTT itu dalam waktu 1 x 24 jam.


Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Sandro Gatra