Sebelum OTT KPK, Panitera PN Medan 2 Kali Ingatkan agar Anak Buahnya Berhati-hati

Kamis, 21 Februari 2019 | 14:17 WIB

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019). KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitera Pengadilan Negeri Medan Marten Teny Pietersz pernah mengingatkan panitera pengganti Helpandi agar berhati-hati dalam mengurus perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi. Marten menyampaikan itu beberapa jam sebelum sidang putusan Tamin.

Hal itu dikatakan Marten saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019). Marten bersaksi untuk terdakwa Merry Purba yang adalah hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Medan.

"Hati-hati supaya Helpandi jangan mau disogok, jangan mau dibayar. Kalau sudah selesai, selesaikan semua tugas dengan baik. Itu tujuan saya memberitahukan," ujar Marten.

Baca juga: Suaminya Meninggal, Merry Purba Menangis di Hadapan Majelis Hakim

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman sadapan telepon. Rekaman itu berisi pembicaraan antara Marten dan Helpandi.

Menurut jaksa Putra Iskandar, dalam rekaman itu Marten menanyakan jadwal putusan perkara korupsi Tamin Sukardi. Kemudian, Marten dua kali menekankan supaya Helpandi berhati-hati.

Namun, Marten mengatakan, imbauan berhati-hati itu hanya secara umum. Marten mengaku tidak mengetahui bahwa sudah ada pemberian uang dari pihak Tamin.

"Dalam soal pembinaan, saya secara keseluruhan mengingatkan agar jangan mudah disuap, disogok. Jadi bukan hanya ke Helpandi," kata Marten.

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Baca juga: Sadapan KPK Ungkap Dugaan Negosiasi Terdakwa dan Panitera PN Medan

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut ialah dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Kompas TV Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana Merry pasca ditahan KPK.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi