Hakim Merry Purba dan Panitera Didakwa Terima Suap dari Terdakwa

Senin, 14 Januari 2019 | 14:32 WIB

Hakim Merry Purba duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1/2019).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Hakim Merry Purba duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

"Terdakwa (Merry Purba) melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah berupa uang sebesar 150.000 dollar Singapura," ujar jaksa Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Saat Hakim Adhoc Tipikor Duduk di Kursi Pesakitan...

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi.

Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp 132, 4 miliar. Namun, hakim Merry Purba menyatakan, dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti.

Pada 28 Agustus 2018, petugas KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba. Petugas KPK juga menemukan uang 130.000 dollar Singapura di tas Helpandi, yang rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan.






Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra