Penyebab Data Penunggak Pajak Mobil Mewah Kerap Palsu

Selasa, 29 Januari 2019 | 09:42 WIB

Petugas memeriksa mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Jakarta Barat dan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (19/3/2018). KPK menyita 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang.MAULANA MAHARDHIKA Petugas memeriksa mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Jakarta Barat dan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (19/3/2018). KPK menyita 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemalsuan nama dan alamat kepemilikan mobil mewah cukup sering ditemui saat razia door to door penunggak pajak. Kondisi ini diketahui akibat tidak adanya aturan khusus saat akan membeli mobil dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar tersebut.

Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono, mengatakan, memang masalahnya dikarenakan tidak adanya penyaringan atau regulasi khusus saat pendaftaran kendaraan baru.

"Memang masalahnya tidak ada aturan khusus saat pendaftaran kendaraan baru. Jadi mau itu beli motor atau mobil mewah seharga berapa pun tidak ada bedanya, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) cuma butuh fotocopy KTP saja. Kecuali saat nanti perpanjangan tahunan wajib melampirkan aslinya," ucap Elling kepada Kompas.com, Senin (29/1/2019).

Baca juga: Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019

Kondisi yang memudahkan saat pendaftaran kendaraan baru tersebut, kerap dijadikan celah bagi oknum tak bertanggung jawab yang membeli mobil mewah untuk menghindari pajak. Akibatnya saat ditelusuri, ternyata pemilik tersebut kerap tidak sesuai dengan alamat yang tertera sebagai penunggak pajak.

Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajaknya di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajaknya di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).

Namun begitu, Elling menjelaskan, pihaknya memiliki cara lain untuk mengatasi adanya pemalsuan kepemilikan kendaraan, yakni dengan melakukan pemblokiran. Dengan demikian, penunggak pajak tidak memiliki keabsahan dokumen yang membuat kendaraan tidak sah, bahkan membuat kendaraanya tidak memiliki nilai jual yang sesuai.

"Untuk sekarang ini kita lebih mudah, karena bisa langsung diblokir kalau ditemukan adanya perbedaan alamat atau nama. Dengan demikian, harapannya pemilik asli bisa keluar dan menunaikan wajib pajak pada kendaraannya," ucap Elling.

Seperti diketahui, baru-baru ini Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat bersama Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, menemukan penunggak pajak Bentley Continental GT sebesar Rp 108.098.550, tinggal di gang sempit yang berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Seteleh ditelusuri, ternyata nama pada alamat tersebut dipalsukan oleh seorang oknum dengan iming-iming memberikan sembako.


Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan